DPO Dugaan Penipuan Berhasil Ditangkap Kasubdit Harda Polda Metro Jaya

HEADLINE, Nasional1072 Dilihat

Jakarta, LiniPost – DPO berinisial AW berhasil ditangkap oleh tim dari Polda Metro Jaya. Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi Wiyatputera membenarkan kabar telah ditangkapnya Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk AW alias Pepen sebagai tersangka kasus dugaan penipuan sebesar Rp11 Miliar, dengan modis memalsukan keterangan dalam akte notaris.

“DPO AW ditangkap di sebuah rumah tempat persembuyian, di Cikeusik, Pandeglang, Banten pada hari Jumat tanggal 01 Januari 2021 Pukul 08.50 WIB,” terang  Dwiasi dalam keterangan tertulis, Jumat (1/1/2021).

Sebelum dilakukan upaya Penangkapan, tambah Dwiasi, DPO berpindah-pindah sering melarikan diri tidak menggunakan alat komunikasi bersembunyi di Kapalnya berhari-hari dengan alasan memancing.

Akan tetapi Tim Penyidik Unit 1 dipimpin Kanit 1 AKP Mulya Adhimara terus melakukan pengejaran selama 2  bulan lebih.  “Pada hari ini (Jumat -red) sekitar pukul 09:50, kita berhasil mengamankan di sebuah rumah di Villa Jagat, Cikiruhwetan, Cikeusik, Pandeglang, Banten,” ungkapnya.

 “DPO AW tersebut merupakan tersangka Perkara perbuatan dugaan penipuan sebesar Rp11 Milyar dengan memalsukan keterangan dalam akte notaris,” jelasnya menambahkan.

Pelapor dirugikan sebesar 11 Milyar dengan LP 6459/XI/2018/PMJ/Ditreskrimum tanggal 26 November 2018.

Diketahui sebelumnya penyidik juga telah menahan satu orang tersangka dalam kasus ini, yakni Ahmad Asnawi (Sam). Tersangka adalah yang diberi kuasa oleh AW.

Saat ini AW akan dilakukan proses sesuai Protokol Kesehatan dan akan dilanjutkan proses pemeriksaan sebagai Tersangka untuk proses Penyidikan di Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya.(Hartono)