Medan, LiniPost – Personil Polsek Medan Kota berhasil menangkap satu dari dua Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian dengan membongkar rumah di Jalan Brigjen Katamso Gang Lori Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Medan Maimun.
Penangkapan tehadap tersangka berinisial CK (38) warga Jalan Brigjen Katamso Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Medan Maimun itu, berdasarkan laporan nomor LP/377/K/VII/2020/SPKT/Sek Medan Kota, tertanggal 14 Juli 2020.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan, melalui Kanit Reskrim, Iptu M. Ainul Yaqin, menyebut bahwa akibat kasus pencurian dengan pemberatan (curat) itu, korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
“Dalam kejadian itu, pelaku berhasil membawa kabur uang tunai senilai Rp 10 juta, 1 rantai emas 22 karat seberat 5 gram, satu cincin emas London seberat 5 gram, dan satu cincin emas 22 karat seberat 5 gram,” sebut Yaqin, Selasa (29/9/2020).
Dari hasil penyelidikan berdasarkan laporan korban dan saksi-saksi, pihak kepolisian kemudian berhasil mengungkap terduga pelaku pencurian tersebut, yakni CK dan seorang temannya berinisial M yang kini masih DPO.
“Pada Kamis (24/9/2020), kita mendapat informasi kalau tersangka CK sedang berada di Gang Lori. Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat berupaya melarikan diri, namun dapat ditangkap kembali. Pelaku mengakui telah melakukan perbuatannya bersama M dan menjual emas hasil curian tersebut di kawasan Simpang Limun,” ungkap Yaqin.
Dari penangkapan tersebut, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa satu jam tangan yang diduga merupakan hasil kejahatan, dan selanjutnya memboyong tersangka berikut barang bukti ke Mapolsek Medan Kota untuk penyidikan lebihlanjut.
“Kepada tersangka CK, dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara. Sedangkan untuk tersangka M, hingga kini masih kita buru keberadaannya,” tegasnya. (Syaifuddin Lbs)