Jakarta, LiniPost – Anggota Komisi XI DPR RI Musthofa meminta pihak Perbankan untuk lebih maksimal dan mempermudah dalam memberikan dan menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada Pelaku Usaha.
Penyaluran KUR di tengah pandemi Covid-19 mengalami kendala, Kebijakan Subsidi penundaan pembayaranpun diharapkan bisa menjaga sebuah kestabilan perekonomian.
“Saya mempertanyakan masih adanya pinjaman 0-50 juta tapi harus memakai anggunan, seharusnya tidak pakai. KUR itu adalah Penugasan yang dilakukan oleh Bank Umum. Dimana kita berharap dengan adanya KUR dapat memulihkan Ekonomi Nasional di tengah pandemi Covid -19, sehingga UMKM dan Daya beli asyarakat bangkit kembali,” kata Musthofa di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (10/7/2020).
Politisi PDIP itu menjelaskan bahwa Penyaluran KUR oleh Perbankan berada di bawah Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJk). Dimana Bank Indonesia (BI) memiliki fungsi dan peran sebagai Otoritas Moneter sehingga perlu Kordinasi BI dan OJK.
“BI dan OJK dapat segera melakukan Evaluasi dan meninjau secara langsung sebagai fungsi Pengawasan terhadap Perbankan yang melakukan penyaluran KUR di tiap Daerah, sehingga dapat efektif dan efisien,” ujarnya. (Rohim)