DPR Pertanyakan Kemenag Terkait Mekanisme Pembatalan Haji 2020 

Nasional714 Dilihat

Jakarta, LiniPost – Anggota Komisi VIII DPR RI John Kenedy Aziz mempertanyakan sikap Pemerintah yang melakukan pembatalan pemberangkatan Jamaah Haji Indonesia Tahun 1441 Hijriyah yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nkmor 494 Tahun 2020.

“DPR mempertanyakan bagaimana Mekanise yang dilakukan Kemeterian Agama Ini, kita melihat ada Mekaisme Hukum yang dilanggar Kementerian Agama karena biaya Haji yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden sementara Pembatalan Haji dilakukan oleh Keputusan Menteri Agama,” kata John Kenedy di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2020.

Politisi asal Golkar itu menyesalkan sikap Kementerian Agama yang tidak melakukan Komunikasi serta Kordinasi terlebih dahulu kepada DPR RI khususnya Komisi VIII DPR RI yang bermitra dengan Kementerian Agama.

“Duduk Bersama DPR jelaskan dulu, jangan tiba tiba membatalkan tanpa persetujuan DPR, ga boleh itu. Pembatalan ini kan berimplikasi terhadap anggaran, nah salah satu fungsi DPR kan budgeting atau anggaran, saya mendorong agar hak Jamaah Haji dapat dikembalikan termasuk ssuransi,” tutupnya. (Rohim)