Tanah Karo, LiniPost – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Karo, menggelar Sidang Paripurna Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, pada Selasa, (23/2/2021) di Aula Paripurna Lantai II Jalan Veteran, Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Dalam sidang paripurna ini dihadiri 23 Anggota DPRD Karo dari 35 Anggota yang ada dan sidang dibuka pada pukul 15.00 WIB oleh Ketua DPRD Karo Iriani Tarigan dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan.
Ketua DPRD Karo dalam sambutannya menyampaikan, melalui Surat Gubenur Sumatera Utara Nomor :130/289/19 Januari 2021, perihal penetapan Bupati dan Wakil Bupati Karo, pasangan Cory S Sebayang dan Theophilus Ginting dengan suara terbanyak dengan diumumkannya pasangan calon Kepala daerah terpilih.
Serah terima jabatan dari jadwal kepala daerah akan menyusul. Pimpinan DPRD Karo mengusulkan surat pemberhentian Kepala Daerah kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Pemerintah Provinsi.
Dilanjutkannya, pengesahan dan pengangkatan dan serah terima jabatan Bupati dan wakil Bupati Karo terpilih melalui pemilihan kepala daerah serentak, berdasarkan peraturan KPU hasil penghitungan suara, Keputusan KPU Karo.
“Terimakasih kami ucapkan kepada Bapak Bupati Karo Terkelin Berahmana beserta ibu Wakil Bupati Karo Cory S Sebayang atas kinerjanya selama ini, dimana akan berakhirnya masa jabatan periode 2015-2020 pada tanggal 22 April 2021 yang akan datang,” katanya.
“Terimakasih juga kepada pihak penyelenggara Pemilu Pilkada Serentak, KPU, Panwas, TNI dan Polri, yang mana telah berjalan secara Konstitusi, juga kepada segenap masyarakat Karo yang sudah ikut berperan berlangsungnya Pilkada aman tertib dan lancar,” sambungnya.
Hadir saat itu, Bupati Karo Terkelin Berahmana, Dandim 0205/TK Karo Letkol Kav Yuli Eko Hadiyanto, Ketua KPU Karo Gemar Tarigan, Anggota DPRD Karo, OPD Karo, Pihak Bawaslu, Perwakilan Polres Karo, Serta pasangan Bupati Terpilih Cory S Sebayang – Theophilus Ginting. (Teguh Andika)