Nias Selatan, Linipost – Menindaklanjuti laporan perangkat Desa yang diberhentikan di beberapa Desa di Kabupaten Nias Selatan, Komisi I DPRD Kabupaten Nias Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Terkait dan para Camat, bertempat di Aula Kantor DPRD Kabupaten Nias Selatan, Senin (11/5/2020).
“Kami memfasilitasi RDP hari ini untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pemberhentian perangkat desa yang dilakukan oleh Kepala Desa yang dianggap sepihak,” Ujar Memoris Fau saat membuka rapat.
Dia mengatakan, tujuan dari RDP hari ini untuk memberi kejelasan kepada masyarakat dalam hal ini Perangkat Desa yang diberhentikan terkait proses pemberhentian.
“Kami berharap pada RDP hari ini, Dinas terkait dan juga para Camat terutama yang memberi rekomendasi bisa menjelaskan dasar dan alasan terkait pemberhentian ini,” Tuturnya.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut turut dihadiri oleh, Inspektorat, DPMD, Camat, Perangkat Desa dan beberapa Anggota DPRD. (TB)