DPRD Nisel Gelar Paripurna Nota Penyampaian Pengantar 10 Ranperda

Daerah, HEADLINE592 Dilihat

Nias Selatan, LiniPost – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias Selatan (Nisel) menggelar rapat paripurna bersama Pemerintah Daerah (Pemda) dalam rangka penyampaian nota pengantar 10 Ranperda tahun 2020.

Rapat dilaksanakan di Aula Paripurna DPRD Nisel, Jalan Saonigeho Km. 3 Teluk Dalam, Selasa (11/8/2020).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Nisel, Elisati Halawa, dan dihadiri oleh wakil ketua DPRD Nisel, Fa’atulo Sarumaha, Agustana Ndruru, dan 22 orang anggota DPRD, Sekda Nisel, Ikhtiar Duha mewakili Bupati mewakili Kapolres Nisel, mewakili Danlanal Nias, asisten I Bidang Pemerintahan, Gayus Duha, para kepala OPD, dan Camat.

Bupati Nisel dalama nota pengantarnya yang disampaikan oleh Sekda, menyampaikan bahwa rancangan peraturan daerah (Ranperda) merupakan salah satu urat nadi atas penyelenggaraan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Ikhtiar menjelaskan, Perda menjadi dasar hukum, khususnya dalam segala usaha untuk meningkatkan kemampuan daerah dalam mengelola dirinya sendiri dengan sumber daya yang miliki.

“Fungsi Perda ini juga merupakan sebagai sarana pembangunan kesejahteraan masyarakat, khususnya Kabupaten Nisel,” tukasnya.

Adapun rancangan Perda itu, yaitu Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Ranperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Ranperda tentang Lahan Pertanian Pangan Berkualitas (LP2B), Ranperda tentang Perizinan Bidang Kesehatan.

Selanjutnya, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak, Ranperda tentang Retribusi Pelayanan/Jasa Kepelabuhan Pada Pelabuhan Lokal, Regional, Internasional dan ASDP di Nisel, Ranperda tentang Retribusi Kekayaan Daerah Terhadap Mobil Pengadaan dari DAK Afirmasi.

Berikutnya, Ranperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kapal Angkutan Pelayanan Rakyat Milik Pemerintah Kabupaten Nias Selatan, Ranperda tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, dan Ranperda tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus.

Ia berharap supaya pimpinan dan anggota DPRD Nisel dapat melakukan pembahasan dan pengkajian bersama-sama dengan tetap memegang teguh asas yang dijiwai semangat kemitraan yang bersifat profesional dan demokratis dalam upaya mewujudkan asas musyawarah dan mufakat (Risgow)