DPRD Nisel Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Hasil Reses ke-4 

Daerah, HEADLINE322 Dilihat

Nias Selatan, LiniPost – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nias Selatan (Nisel) menggelar rapat paripurna bersama pemerintah daerah (Pemda) dalam rangka penyampaian hasil reses ke-4 masa persidangan pertama tahun 2020/2021.

Rapat dilaksanakan di Ruang Paripurna DPRD Nisel Jalan Saonigeho Km. 3 Teluk Dalam, Jumat (29/1/2021) dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Nisel, Fa’atulo Sarumaha.

ads

Hadir saat itu, Bupati Nisel, Hilarius Duha, Wakil Ketua DPRD Nisel, Agustana Ndruru, Danlanal Nias Letkol Laut (P) Antonius Hendro Prasetyo, Danramil Teluk Dalam, Mayor Inf Hatianus Zega, Sekda Ikhtiar Duha, Asisten, Staf Ahli, para kepala OPD, para Camat, dan para anggota DPRD Nisel.

Hasil reses, disampaikan oleh anggota DPRD masing-masing Dapil, seperti Dapil I diwakili oleh Biv. Tinanda Limbong, Dapil II oleh Asazatulo Giawa, Dapil III, oleh Sozanolo Ndruru, Dapil IV oleh Kristian Laia, Dapil V disampaikan Budirahman Maduwu, dan Dapil VI disampaikan oleh Luluzaro Sarumaha.

Bupati Nisel, Hilarius Duha menyampaikan bahwa pimpinan dan anggota DPRD memiliki kewajiban untuk menjaring aspirasi masyarakat secara berkala dan bertemu dengan konstituen pada daerah masing-masing pemilihan (Dapil) melalui kegiatan reses.

Menurut dia, kegiatan reses penting dilaksanakan guna meningkatkan kualitas, produktivitas dan kinerja DPRD  dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat guna mewujudkan peran DPRD dalam mengembangkan Check and Balance antara DPRD dan Pemda sesuai amanat UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemda.

Lebih lanjut, ia mengatakan, aspirasi masyarakat yang diserap dari kegiatan reses anggota DPRD Nisel merupakan bentuk konkrit dari harapan masyarakat di setiap wilayah yang disampaikan langsung kepada wakil-wakilnya dalam pemerintah, dimana wujud aspirasi ini menjadi tanggung jawab bersama DPRD dengan Pemda.

“Hasil reses itu, akan menjadi pokok-pokok pikiran DPRD dan juga salah satu dokumen perencanaan pembangunan serta menjadi bahan kepada DPRD dan Pemda sebagai sumbang saran untuk menyusun langkah-langkah strategis dan  kebijakan yang diperlukan sehingga kebutuhan dan aspirasi masyarakat tersebut dapat terakomodasi,” pungkasnya.

Bupati juga menginformasikan beberapa hal terkait pelaksanaan anggaran tahun 2021 dan perencanaan program kegiatan dan anggaran tahun 2022, yaitu sesuai Keputusan Menteri Keuangan RI No. 30/KM.7/2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang penggunaan sebagian (earmarking) Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH) dalam rangka dukungan pendanaan program vaksinasi Covid-19 ditetapkan paling sedikit 4 % dari DAU dan DBH.(Risgow)