Nias Selatan, LiniPost – DPRD Kabupaten Nias Selatan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap perubahan jadwal kegiatan DPRD setempat, berlangsung di Ruang Sidang DPRD, Jalan Saonigeho Km. 3 Teluk Dalam, Selasa, (3/11/2020).
Turut hadir saat itu, Pjs. Bupati Nias Selatan, Ria Novida Telaumbanua, Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Selatan, Ikhtiar Duha, Wakapolres Nias Selatan, Kompol J. Lumbantoruan, para Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan dan para Camat.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Nisel, Elisati Halawa, didampingi wakil Ketua Fa’atulo Sarumaha, dan dihadiri 18 (delapan belas) orang anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan.
Rapat tersebut digelar sesuai keputusan DPRD Kabupaten Nias Selatan nomor : 170/19/KPTS/DPRD-NS/2020 tentang perubahan jadwal kegiatan DPRD Nisel.
Badan musyawarah DPRD Kabupaten Nias Selatan kemudia, menindaklanjuti keputusan itu untuk dilakukan penjadwalan terhadap perubahan jadwal kegiatan.
Sedangkan, kegiatan yang belum terlaksana sebagaimana dimuat dalam Berita Acara Badan musyawarah DPRD Kabupaten Nias Selatan tertanggal 02 Oktober 2020 sejak diputuskannya keputusan DPRD itu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Ria Novida dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terimakasih yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan, Badan Musyawarah dan segenap anggota DPRD Kabupaten Nias yang telah memberikan dukungan dan kerjasama yang baik, sehingga rapat paripurna DPRD Kabupaten Nias Selatan dalam rangka pengambilan keputusan DPRD terhadap perubahan jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Nias Selatan dapat terlaksana dengan baik dan lancar. (Sabar Duha)