Nias Selatan, LiniPost – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias Selatan (Nisel) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) menggelar sidang paripurna dalam rangka persetujuan bersama 2 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Nisel, Elisati Halawa, didampingi kedua Wakil Ketua, yakni Fa’atulo Sarumaha, Agustana Ndruru dan para anggota DPRD Nisel, berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Setempat, Jalan Saonigeho Km. 3 Teluk Dalam, Jum’at (12/3/2021).

Turut hadir saat itu, Bupati Nisel Hilarius Duha, Sekda Nisel Ikhtiar Duha, mewakili Danlanal, Danramil 12/Telukdalam, Mayor Inf. Hatianus Zega, para Asisten, Staf Ahli, dan Kepala OPD lingkungan Pemkab Nisel.
Dalam laporan Bapemperda DPRD Nisel yang disampaikan oleh Plt. Sekwan DPRD Nisel, John Leonardo Hulu mengatakan bahwa rapat tersebut digelar guna menindaklanjuti hasil fasilitasi dari Gubernur Sumut No. 188.45/9841/2021 Ranperda tentang penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak tanggal 30 Desember 2020 dan No. 188.342/1400/2020 tentang Ranperda Perizinan di Bidang Kesehatan tertanggal 16 Februari 2021.
“Juga mempedomani pasal 87 ayat (1)dan pasal 88 ayat (1) Permendagri No. 80 Tahun 2015 tentang produk hukum daerah,” pungkas John.
Ia menyebut, sebelumnya ada 6 Ranperda yang telah dilakukan pembahasan pada tahun 2020, diantaranya 2 Ranperda yang ditetapkan hari ini dan 4 Ranperda lainnya telah ditetapkan pada hari sebelumnya.
Ia menambahkan bahwa ke-4 Ranperda yang telah ditetapkan itu sedang dalam proses tahap evaluasi di Biro Hukum Provinsi Sumut.
Ke-4 Ranperda itu, kata dia, yaitu Ranperda Tentang Restribusi Pelayanan/ Jasa Pelabuhan Lokal, Regional, Internasional, dan ASDP, Retribusi Kekayaan Daerah Mobil Pengadaan KPDT dari DAK Afirmasi, Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kapal Angkutan Pelayanan Rakyat Milik Pemda Nisel, dan Ranperda Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus.
Bupati Nisel dalam pendapat akhirnya, menyampaikan bahwa penyusunan kedua Ranperda tersebut merupakan komitmen bersama antara lembaga DPRD bersama Pemda Nisel yang telah dituangkan program legislasi daerah (Prolegda) TA. 2020.
Hilarius juga menyampaikan ke-4 Ranperda yang telah ditetapkan sebelumnya sedang dalam tahap evaluasi Gubernur Sumatera Utara.
“Ucapan terimakasih, kami sampaikan kepada pimpinan DPRD, anggota DPRD dan BAPEMPERDA Nisel atas kerjasama dan konstribusi dalam pembahasan bersama kedua Ranperda, yaitu Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak, Ranperda tentang Perizinan Bidang Kesehatan menjadi Perda Nisel,” tukas Duha.
Menurut dia, tujuan Perda Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak, yakni untuk memberikan pedoman kepada pemerintah daerah dalam penyusunan perencanaan kebijakan strategis, mencegah terjadinya pelanggaran atas hak perempuan dan anak serta meningkatkan peran lembaga pemerintah dan/atau LSM.
“Dan Raperda Perizinan Bidang Kesehatan bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi penyelenggaraan fasilitas kesehatan, mutu tenaga kesehatan, serta keamanan pangan bagi masyarakat Nisel,” tandasnya. (Risgow)