DPRD Nisel Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2020

Daerah, HEADLINE385 Dilihat

Nias Selatan, LiniPost – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias Selatan (Nisel) akhirnya, menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Kabupaten Nisel Tahun Anggaran (TA) 2020.

Persetujuan itu terungkap dalam pemandangan akhir yang disampaikan masing-masing juru bicara fraksi dalam rapat paripurna terkait pengambilan keputusan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Nisel TA 2020, di Aula DPRD Nisel Jalan Saonigeho KM 3, Jumat (16/7/2021).

Meski disertai dengan sejumlah catatan, sembilan fraksi di DPRD Kabupaten Nisel menyetujui Ranperda itu untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Sembilan fraksi itu yakni, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PAN, Fraksi PSI, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Nasdem, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Berkarya dan Fraksi Partai Perindo

“Maka kesimpulan rapat kita hari ini adalah menerima dan menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Nisel TA 2020 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah,” ucap Ketua DPRD Elisati Halawa yang memimpin rapat paripurna seraya mengetuk palu.

Selanjutnya, persetujuan Ranperda tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) antara Bupati Nisel, Hilarius Duha dan Pimpinan DPRD, Elisati Halawa serta Wakil Ketua DPRD, Agustana Ndruru.

Hilarius Duha dalam sambutannya, sangat mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Nisel yang telah memberikan dukungan dan kerjasama yang baik dalam rangka pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Nisel T.A 2020.

“Saya merasa bersyukur bahwa pelaksanaan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD ini berjalan dengan baik,” ujarnya.

Juga menyampaikan terima kasih, kepada semua pihak baik lembaga DPRD maupun jajaran OPD dan seluruh elemen masyarakat yang telah memberikan dukungan dalam mempertahankan opini dari BPK RI atas audit LKPD Kabupaten Nisel T.A 2020.

“Yaitu Wajar Dengan Pengecualian (WDP), tentu hal ini kita harus tingkatkan lagi pada Tahun 2021, dengan opini maksimal yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ungkapnya.

Selain itu, dirinya juga menyatakan, menerima secara proporsional saran, kritik, dan catatan komisi dan fraksi, dan segera menindaklanjuti untuk kemajuan daerah serta kesejahteraan masyarakat.

“Terkait rekomendasi masing-masing komisi dan pendapat akhir masing-masing fraksi, maka pemerintah daerah Kabupaten Nisel menerima seluruh saran dan masukkan untuk disesuaikan dan ditindaklanjuti,” ujar Bupati.

Pemerintah daerah juga akan menindaklanjuti proses penetapan Ranperda ini menjadi Perda sebagaimana amanat Pasal 322 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang menyebutkan bahwa Rancangan Perda Kabupaten tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang telah disetujui bersama dan Rancangan Peraturan Bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebelum ditetapkan oleh Bupati disampaikan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk di evaluasi.

Turut hadir saat itu, Wakil Bupati Nisel Firman Giawa, Sekda Nisel, Ikhtiar Ndruru, Plt. Setwan DPRD, Arozatulo Maduwu, Forkopimda, pimpinan OPD Pemkab Nisel, segenap anggota DPRD Kabupaten Nisel.  (Aris Zalukhu)