Nias Utara, LiniPost – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias Utara (Nisut) melaksanakan rapat paripurna dalam rangka pengambilan sumpah janji kepada 2 (dua) orang anggota DPRD Kabupaten Nisut Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa Jabatan 2019-2024, bertempat di Gedung DPRD Nisut, Jum’at (14/4/2023).
Pengambilan sumpah janji anggota DPRD PAW berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/299/KPTS/2023 dan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/205/KPTS/2023.

Adapun anggota DPRD Nisut PAW yang dilantik oleh Ketua DPRD Kabupaten Nisut Sukanto Waruwu, yakni Faoli Waruwu dari Partai Golkar dan Masdalena Aceh dari Partai PAN.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu melalui sambutannya mengucapkan selamat atas pelantikan Faoli Waruwu dan Masdalena Aceh sebagai PAW anggota DPRD Kabupaten Nisut sisa masa jabatan Tahun 2019-2024.
“Semoga amanah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab, mari bersama-sama dalam membangun Kabupaten Nisut karena Nisut milik kita bersama,” ujar Amizaro penuh harap.
Hadir saat itu, Wakil Ketua DPRD dan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Nisut, Sekda Nisut, Staf Ahli dan Asisten, Sekwan, beberapa Kepala OPD Lingkup Pemkab Nisut, Rohaniawan yang mendampingi pengambilan sumpah janji, keluarga anggota DPRD yang dilantik dan sejumlah undangan lainnya. (Man Lahagu)