Dua Pria Dibekuk Saat Transaksi Narkoba

Tanjungbalai, LiniPost – Satres Narkoba Polres Tanjungbalai membekuk dua pria berinisial MU warga Desa Air Joman Baru Dusun VIII Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan, dan MAH warga Jalan Jennaha Kelurahan Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, saat transaksi narkoba jenis sabu.

Keduanya dibekuk, Senin (20/7/2020) kemarin di rumah tersangka MAH Jalan Jennaha Lingkungan VII Kelurahan Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, melalui Kasubag Humas Iptu Ahmad Dahlan menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa didalam rumah milik tersangka MAH diduga telah terjadi transaksi jual beli narkoba jenis sabu.

“Dari informasi tersebut, personil kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah tersangka MAH. Saat digerebek, keduanya sedang berada diruang tamu. Kemudian dilakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti diduga narkoba jenis sabu dalam bungkus plastik klip transparan,” papar Ahmad Dahlan, Selasa (21/7/2020) di Tanjungbalai.

Selain satu paket sabu lanjutnya, petugas juga menemukan barang bukti lainnya berupa sebungkus kecil daun ganja kering, 1 unit timbangan elektrik, 1 buah dompet warna merah diduga berisi sabu sebanyak 8 bungkus plastik klip transparan, 1 dompet kecil warna coklat berisi sabu sebanyak 6 bungkus, serta 1 bal plastik klip transparan kosong.

“Saat diinterogasi, tersangka MAH mengaku bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang didapat dari tersangka MU. Sedangkan MU mengaku kalau sabu miliknya didapat dari teman wanitanya berinisial TI, yang kini masih dalam pengejaran polisi,” terangnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Subs Pasal 111 Ayat (1) JO Pasal 132 Ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (Tabah Pane)