Jakarta, LiniPost – Terkait Pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Badan Informasi dan Geospasial (BIG) bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Tahun 2015, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penetapan dan penahanan atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan, KPK telah menyelesaikan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dan data hingga terpenuhinya bukti permulaan yang cukup. “Selanjutnya KPK meningkatkan perkara ini ke tahap Penyidikan sejak September 2020,” ujarnya Kamis (21/1/2021).
Menurut Firli dalam proses penyidikan tersebut KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu PRK Kepala Badan Informasi Geospasial tahun 2014-2016; serta MUM Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) pada LAPAN Tahun 2013-2015.
“Adapun tersangka diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam Pengadaan CSRT pada BIG bekerja sama dengan LAPAN Tahun 2015 tersebut,” ungkapnya.
Dalam hal ini, kata Firli, keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terkait kasus ini Ketua KPK memaparkan, pada tahun 2015, BIG melaksanakan kerjasama dengan LAPAN dalam Pengadaan CSRT. Namun demikian, sejak awal proses perencanaan dan penganggaran pengadaan tersebut, PRK dan MUM diduga telah bersepakat untuk melakukan rekayasa yang bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa yang ditentukan oleh Pemerintah.
Sebelum proyek mulai berjalan telah diadakan beberapa pertemuan dan koordinasi yang intensif dengan pihak-pihak tertentu di LAPAN dan perusahaan calon rekanan yang telah ditentukan sebelumnya, yaitu PT AIP dan PT BP untuk membahas persiapan pengadaan CSRT.
Kemudian, atas perintah para tersangka, penyusunan berbagai dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) sebagai dasar pelaksanaan CSRT langsung melibatkan PT AIP dan PT BP agar mengunci spesifikasi dari peralatan CSRT tersebut.
Lalu, sambung Firli, untuk proses pembayaran kepada pihak rekanan, para tersangka juga diduga memerintahkan para stafnya untuk melakukan pembayaran setiap termin tanpa dilengkapi dokumen administrasi serah terima dan proses Quality Control (QC).
“Sehingga, diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar sejumlah Rp179,1 miliar,” terangnya.
Firli mengutarakan, setelah KPK memeriksa saksi sebanyak 46 orang, maka untuk kepentingan penyidikan para tersangka dilakukan penahanan masing-masing selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 20 Januari 2021 sampai dengan 8 Februari 2021 ditempat yang terpisah. Dimana, PRK ditahan di Rutan KPK cabang Kavling C1, sedangkan MUM ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
Dalam perkara ini, lanjutnya, pengadaan citra satelit sangatlah penting untuk kepentingan tata ruang dan lingkungan di Indonesia. Foto citra satelit resolusi tinggi bisa menjadi dasar untuk penerbitan izin dan penegakan hukum terkait dengan pelanggaran tata ruang wilayah, yang sepatutnya pengadaan tersebut dilakukan dengan penuh integritas dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Maka dengan penegakan hukum yang didasarkan kecukupan bukti dan the sun rise and the sun set principle, belum berulang tahun dari penyidikan bulan september 2020 dengan waktu 4 bulan ditengah kondisi pandemi Covid-19, Januari ini KPK telah dapat melakukan penahanan atas tersangka. Dan KPK telah kerja keras secara profesional, bahwa setelah yakin cukup bukti baru kita lakukan penahanan tersangka dan setiap tersangka harus segera dibawa ke pengadilan, jangan pernah menunda keadilan karena menunda keadilan adalah ketidakadilan,” bebernya.
Menurutnya, KPK tidak akan pernah lelah dan bosan untuk terus mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara bahwasanya setiap penggunaan anggaran negara adalah untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat dan bukan untuk kepentingan pribadi.
“Kami ingatkan bahwa anggaran negara untuk kesejahteraan rakyat bukan untuk pribadi,” pungkasnya.(Hartono)