Dukungan Pimpinan KPK atas Optimalisasi Pelaksanaan BPJAMSOSTEK

HEADLINE, Nasional373 Dilihat

Jakarta, LiniPost – Implementasi atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, didukung penuh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pernyataan itu disampaikan saat menerima audiensi Direksi dan Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/4/2021).

ads

Dewas BPJAMSOSTEK, ditemui Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Nawawi Pomolango dan Nurul Ghufron, serta Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan.

Pada pertemuan itu, Pahala menyampaikan, pihaknya menjalankan apa yang sudah menjadi ketentuan dalam Undang- Undang, sehingga merupakan kewajiban untuk mendaftarkan seluruh pekerja ke dalam program Jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kami sudah terlindungi dari Dewan Pengawas dan Pimpinan KPK, Petugas KPK hingga PTT (Pegawai Tidak Tetap), ini merupakan konsen kami, khususnya non-ASN,” sebutnya.

KPK, lanjutnya, telah membuat kajian yang ditujukan kepada Presiden dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Dalam kajian tersebut, KPK merekomendasikan pemerintah untuk mengkaji ulang seluruh produk hukum.

Menurutnya, hal itu demi menjaga konsistensi UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, serta rekomendasi untuk mendaftarkan kepesertaan non-ASN ke BPJAMSOSTEK demi menghindarkan beban keuangan tambahan bagi APBN/APBD.

Sementara, menurut data yang diterima, jumlah tenaga kerja KPK yang terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan adalah sebanyak 1623 karyawan.

Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo mengutarakan, pihaknya berterima kasih atas dukungan yang diberikan KPK selama ini, terbitnya INPRES Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jamsostek merupakan buah usaha yang juga dilakukan oleh KPK.

“Hadirnya Inpres ini, menjadi dorongan dan semangat kami untuk segera melindungi pekerja di seluruh Indonesia, tak terkecuali pegawai non-ASN di seluruh Kementerian Lembaga hingga ke pemerintah daerah, kami akan sama-sama pastikan agar semuanya terlindungi,” katanya.

Ia berharap, kerja sama yang baik dengan KPK ini, bisa menjadi contoh untuk institusi lain agar para pekerjanya mendapatkan kesejahteraannya melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.(Hartono)