Nias Selatan LiniPost – Penetapan penerimaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2021 berjumlah 21 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Oikhoda Balaekha Kecamatan Lahusa Kabupaten Nias Selatan (Nisel), telah melalui tahapan dan sesuai mekanisme yang ada.
Hal ini disampaikan Kepala Desa Oikhoda Balaekha Ekaiman Ndruru kepada wartawan di Kantor Desa, Senin (16/08/2021).
“Perlu kami jelaskan bahwa, untuk pendataan penerima BLT itu, dilaksanakan oleh Tim Covid-19 yang sudah terbentuk, kemudian Tim Covid melakukan pendataan layak atau tidak layak penerima BLT Dana Desa Tahun 2021. Setelah melakukan pendataan, maka dilakukan musyawarah desa bersama Pemerintah Desa, BPD dan Tim,” pungkasnya.
Kades menjelaskan, dasar penetapan penerima bantuan BLT sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 222 Tahun 2020, Tentang Kriteria Penerima Bantuan Langsung Tunai Covid-19.
“Kriteria penerima layak atau tidaknya menerima BLT Tahun 2021 ini, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 222/PMK/07/2020, Tentang Kriteria Penerima BLT. Yakni, pertama, keluarga miskin, dan tidak mampu, dan berdomisili di desa yang bersangkutan. Kedua, tidak termasuk penerima bantuan PKH, bantuan Sembako atau BPNT, Kartu Prakerja, Bansos Tunai dan program bantuan sosial pemerintah lainnya,” tandasnya.
Menurut dia, jika penerima manfaat menandatangani surat pernyataan, bahwa tidak pernah menerima bantuan sosial, seperti PKH, BPNT dan BST maupun bantuan lainnya, tidak ada salahnya mengakomodir mereka sebagai penerima penerima BLT Dana Desa.
“Sebetulnya, untuk KPM DD, PKH dan BPNT silahkan dipilih, namun andai kata merasa tidak pernah menerima PKH, karena sudah ada namanya, silahkan membuat pernyataan bahwa tidak pernah menerima PKH, atau BPNT dan Sembako. Kalau sudah membuat pernyataan, kami sebagai pemerintah desa, bisa cover mereka dalam penerima manfaat BLT Covid-19 dari anggaran Dana Desa,” jelasnya.
Jika ada yang kurang mengerti atau kurang memahami terkait kriteria penerimaan BLT-DD, Kades berharap supaya ditanyakan langsung ke pihaknya, untuk bisa dijelaskan secara rinci.
“Harapan saya kepada masyarakat penerima manfaat BLT Covid-19 dan terkhusus kepada Ibu Sonofina Harefa, kalau belum mengerti atau belum memahami, silahkan langsung bertanya kepada saya, agar saya langsung memberikan penjelasan terkait kriteria penerima BLT-DD,” pintanya.
“Sejak 2019 sampai 2020 saat ini, Ibu Sonofina Harefa juga, menjadi perhatian khusus pada penerima bantuan sosial dari program Pemerintahan Desa Oikhoda Balaekha, khusus para janda,” sambungnya.
Sementara, Sonofina Harefa saat ditemui wartawan di Rumahnya, di Desa Oikhoda Balaekha, Senin, (16/08/2021), mengaku telah menerima bantuan dari pemerintah, yakni BPNT dan Bantuan Sosial Tunai (BST) tahun 2020 sampai 2021.
Meski ia telah menerima BPNT dan BST, namun ia tetap memohon kepada pemerintah desa, agar namanya dan nama anaknya, ikut diakomodir dalam penerima BLT. Padahal, anaknya juga terdaftar sebagai penerima bantuan PKH. Tetapi, menurut pengakuannya mereka tidak pernah menerima bantuan tersebut. (Suasana H)