Empat Ruas Jalan Kabupaten Nisut Diserahterimakan Menjadi Aset Desa

Daerah692 Dilihat

Nias Utara, LiniPost – Dinas PUPR Kabupaten Nias Utara (Nisut) menyampaikan dokumen Pengalihan jalan aset pemerintah Kabupaten menjadi aset desa, bertempat di Ruang Rapat Kantor Dinas PUPR Nisut, Rabu (2/12/2020).

Sekretaris Dinas PUPR Nisut, Iman Zalukhu, mengatakan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat permohonan pengalihan aset Kabupaten Nisut menjadi aset desa di 4 (empat) desa yang telah diterima pihaknya sebelumnya.

“Permohonan dari empat desa tersebut sudah kami proses dan telah dilakukan survei. Hal tersebut berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pengelolaan Aset Daerah serta Perda Nias Utara nomor 13 tahun 2013 tentang pengelolaan barang milik daerah, maka Pemerintah Kabupaten Nisut menyetujui permohonan desa tentang pengalihan aset daerah menjadi aset desa,” ungkapnya.

Usai menyerahkan dokumen pengalihan aset kepada para Kepala Desa (Kades) dan BPD di empat Desa, Kadis PUPR Kabupaten Nisut, Bernat Nazara, mengatakan dengan telah dilaksanakan serah terima aset Kabupaten Nisut kepada Kades pada hari ini, maka aset yang diserahkan sepenuhnya menjadi aset Desa.

“Beberapa aset ruas jalan yang sudah dialihkan menjadi aset desa, sepenuhnya menjadi tanggungjawab desa, terhitung sejak dilaksanakan serah terima ini,” katanya.

Ia berharap kepada masing-masing desa agar memelihara dan membangun aset dimaksud melalui anggaran desa. “Sebab dengan adanya pengalihan aset ini, Kabupaten Nisut tidak lagi memikirkan untuk memelihara aset yang telah di serahterimakan pada hari ini,” Pungkasnya.

Desa yang menerima aset tersebut diantaranya yaikni, Desa Sifaoro’asi Kecamatan Afulu, Desa Maziaya Kecamatan Lotu, Desa Dahana Hiligodu Kecamatan Namohalu Esiwa dan Desa Ononamolo Alasa Kecamatan Alasa.

Hadir juga saat itu, beberapa Kabid dan Staf Dinas PUPR Kabupaten Nisut, Kades dan Ketua BPD empat Desa penerima aset. (Man Lahagu)