Firman Giawa Secara Pribadi Diundang Bawaslu Nisel

Daerah, HEADLINE1364 Dilihat

Nias Selatan, LiniPost – Firman Giawa menghadiri undangan Bawaslu Nias Selatan (Nisel) untuk mengklarifikasi dirinya saat menghadiri pembacaan nama – nama calon Bupati dan Wakil Bupati dari Partai Nasdem, Kamis (23/7/2020).

Firman Giawa kepada wartawan, mengungkapkan bahwa dirinya diundang bukan sebagai ASN, namun atas nama pribadinya yaitu Firman Giawa.

“Saya diundang untuk klarifikasi oleh Bawaslu itu bukan secara Dinas tapi secara pribadi, nyata dalam undangan disebut kepada Bapak Firman Giawa, SH.,MH, akhirnya yang saya jawab secara pribadi,” ungkapnya.

Dia membeberkan beberapa pertanyaan yang disampaikan kepadanya yakni seputar kehadiranya atas undangan partai Nasdem di Provinsi Sumatera Utara saat menerima rekomendasi dari partai Nasdem beberapa hari lalu.

“Nah, ditanyai kepada saya apakah inisiatif Nasdem atau inisiatif bapak untuk mendaftar..?, Saya menjawab bahwa itu inisiatif saya sendiri, bukan Nasdem. Lalu, saya juga ditanyakan apakah waktu menerima itu (rekomendasi) sudah izin kepada pimpinan,?, saya bilang pimpinan apa..?, Karena saya menghadiri ini atas nama Firman Giawa. Mereka mengatakan izin ke Sekda atau sama Bupati. Saya menjawab, oh tidak perlu izin, karena ini bukan dinas, ini pribadi,” tandasnya.

Firman Giawa, juga mengungkapkan bahwa Bawaslu Nias Selatan juga mempertanyakan terhadap dirinya soal penggunaan fasilitas negara dan SPPD.

“Mereka tanyakan ke saya apakah menggunakan fasilitas daerah..?, Saya menjawab bahwa saya tidak menggunakan fasilitas daerah. Ditanya lagi, apakah anda menggunakan SPPD, saya menjawab saya tidak menggunakan SPPD. Urusan dinas adalah urusan dinas, urusan pribadi, ya urusan pribadi,” ujarnya.

Ia menambahkan, Bawaslu juga mempertanyakan soal kedinasannya. Kemudian, ia menjawab bahwa yang diundang adalah Firman Giawa bukan dinas. “Tapi sejauh itu, di panggilah pimpinan saya dan pimpinan DPRD Nias Selatan kalau kedinasannya terganggu. Sejauh sepengetahuan saya bahwa itu tidak terganggu,” tukasnya.

Dia juga mengaku, bahwa dirinya telah hadir pada deklarasi Partai Nasdem itu, karena menurut dia undang-undang telah memberikan kebebasan kepada dirinya terkait itu. “Dan Kepala Desa pun bisa mendaftar. Saya hadir disana bukan kader, hanya sebagai jembatan saja untuk mendapatkan rekomendasi dari partai politik,” tandasnya.

Lalu, kalau soal pengunduran dirinya disana sudah diatur baik dalam UU nomor 10 dan PKPU nomor 1 tahun 2020 yang menyatakan setelah penetapan diberikan peluang selama 5 hari kalender kedepan untuk menyerahkan surat SK itu. “Namun, menurut saya secara pribadi tidak melakukan pelanggaran. Kendati demikian, bagaimana nanti pihak Bawaslu Nisel sebagai polisi Pemilu, itu tergantung bagaimana penilaian mereka,” pungkasnya.

Terpisah, Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Pilipus Sarumaha didampingi Ketua Bawaslu Alismawati Hulu dan kordiv OSDM Harapan Bawaulu, saat dikonfirmasi sejumlah Media mengatakan bahwa materi undangan yang disampaikan kepada Pak Firman Giawa adalah masalah netralitas ASN.

Ia menyebutkan bahwa  pada tanggal 15 Juli 2020 yang lalu, Firman Giawa menghadiri pembacaan rekomondasi nama – nama calon Bupati dan Wakil Bupati oleh Partai Nasdem.

Kata dia, kewenangan Bawaslu Nisel untuk menangani dugaan netralitas ASN sesuai Per Bawaslu No. 6 Tahun 2018 pasal 4.

“Kehadiran Firman Giawa dalam pembacaan itu, jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 Tahun 2010 pasal 4 angka 14 yang berbunyi setiap ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan, atau kepada Kepala Daerah, contoh kampanye, posting melalui medsos, komen, menghadiri deklarasi, foto bersama kepada calon, dan menjadi narasumber parpol,” sebutnya.

Ketika ditanya penerapan PKPU No. 1 Tahun 2020 pasal 42, ayat 4 huruf d, e, dan f, tentang ASN, Pilipus Sarumaha menjawab bahwa pihak Bawaslu Nisel hanya menangani dugaan netralitas ASN, sesuai PP No. 53 Tahun 2010.

“Materi itu bukan masalah mendukung atau mencalonkan diri, tapi persoalan netralitas ASN. Kalau mencalonkan itu hak setiap warga negara Indonesia untuk mencalonkan diri untuk dipilih,” tuturnya. (Riswan Gowasa)