Jakarta, LiniPost – Masa Sidang III Tahun Sidang 2020-2021 dimulai 12 Januari. Komisi III DPR RI baru melaksanakan rapat internal pada tanggal 13 Januari untuk membahas mekanisme uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri.
Demikian dikatakan Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman, pada Jumat, (8/1/2021) seraya mengatakan Komisi III belum menerima surat dari Presiden Joko Widodo terkait dengan pengajuan nama calon Kapolri.
Ia mengungkapkan ada beberapa sosok perwira tinggi (pati) senior yang diisukan menjadi calon Kapolri menggantikan Jenderal Pol. Idham Azis.
“Ada yang jago di bidang reserse, di bidang humas, dan ada juga yang lama di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas),” sebutnya.
Habiburokhman berpendapat semua kandidat tersebut masih memiliki peluang yang sama besar karena punya prestasi baik dan nyaris tidak memiliki masalah signifikan.
“Dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Pasal 11 Ayat (1) disebutkan bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI,” terang politisi Partai Gerindra ini.
“Pada Ayat (2) disebutkan usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada DPR RI disertai dengan alasannya,” imbuh Habiburokhman.
Selain itu, tambahnya, dalam Pasal 38 Ayat 1 (b) disebutkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bertugas memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri. (Hartono)