FKI-1 Sumut Apresiasi Kapolda atas Pra Rekonstruksi Jilid II Dugaan Penganiayaan Anak

Medan, LiniPost – Ketua FKI-1, Sumut mengapresiasi serta salut, bangga kepada Kapolda RZ. Panca Putra Simanjuntak dan Kasubdit Renakta IV Poldasu,AKBP F. Gultom dan tim yang telah menindaklanjuti kasus dugaan penganiayaan anak di bawah umur yang lebih kurang 4 tahun mengendap di Polres Binjai.

“Ibarat batang terendam, sulit untuk mengangkatnya kembali ke permukaan. Namun dengan jerih payah dan tanpa pamrih serta tidak mengenal waktu, tim Lawyer Pelita Konstitusi bersama Komnas PA Sumut berhasil meyakinkan Bapak Kapoldasu agar kasus ini dibuka kembali,” ujar Syaifuddin, Selasa (15/11/2022).

ads

“Mau siapapun di belakang tersangka, Bapak Kapoldasu harus berani untuk menetapkan tersangka dengan pasal dan hukuman maksimal. Sehingga ke depannya tidak ada lagi kasus-kasus penganiayaan terhadap anak di bumi Sumatera Utara ini,” tandas Syaifuddin.

Koordinator Tampar, Dongan Nauli Siagian SH menjawab konfirmasi Selasa, (15/11/2022) mengatakan, pihaknya memberikan acungan jempol kepada Kapolda dan Subdit IV Renakta Polda Sumut yang telah bekerja maksimal dalam membongkar kasus ini, dimana lebih kurang 4 tahun kasus ini mengendap di Polres Binjai.

“Kita berharap kasus ini segera lengkap dan naik ke meja hijau. Kami yakin di bawah kepemimpinan Kapolda RZ. Panca Putra Simanjuntak, dan Kasubdit IV Renakta Polda Sumut, kasus ini segera P-21,” tegas Dongan.

Terpisah, Ketua Komnas Perlindungan Anak Sumatera Utara, Muniruddin Ritonga, SH, MAg, mengatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Kita harus memberantas para predator penganiayaan terhadap anak khususnya korban yang kasusnya saat ini telah ditangani Poldasu dimana sebelumnya diproses di Polres Binjai. Kita juga sangat mengapresiasi Bapak Kapoldasu khususnya Kasubdit IV Renakta Poldasu AKBP F. Goeltom yang turut hadir dalam pra rekonstruksi tersebut,” ujar Munir.

Diketahui, Subdit IV Renakta Polda Sumut pada Senin (14/11/2022), menggelar pra-rekonstruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Pra-rekonstruksi kali ini merupakan jilid II, setelah jilid I nya dilaksanakan di Polres Binjai.

Dalam pra-rekonstruksi tersebut, ada 32 adegan yang diperagakan oleh penyidik Subdit IV Renakta Polda Sumut. (Lbs)