Nias Utara, LiniPost – Terkait pelaksanaan tindak lanjut amar putusan sengketa Pilkada Nias Utara (Nisut) yang dikeluarkan oleh Bawaslu Nisut tertanggal 11 Oktober 2020 lalu, Balon Bupati Fonaha Zega yang berpasangan dengan Emanuel Zebua (FODELA) menuding KPU Nisut cekal dirinya untuk maju pada Pilkada 2020.
Hal itu ia katakan kepada LiniPost.com melalui sambungan telepon selulernya, Selasa (20/10/2020).
Fonaha menjelaskan, pihaknya bersama dengan KPU Nisut sudah datang di Lembaga Pemasyarakatan Medan untuk melakukan klarifikasi tentang dokumen sesuai amar putusan Bawaslu Nisut poin 3 yang memerintahkan termohon (KPUD Nisut) dan pemohon (FODELA) secara bersama-sama melakukan perbaikan prosedur dengan cara melakukan verifikasi/klarifikasi ulang dokumen persyaratan calon pemohon menyangkut dokumen surat keterangan dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan tentang telah selesai menjalankan pidana penjara dan telah selesai menjalani pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas, atas nama Pemohon Drs. Fonaha Zega, sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, serta menuangkan hasil verifikasi/klarifikasi tersebut dalam berita acara.
“Itu sudah kita lakukan, namun pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) tidak mengeluarkan surat keterangan dimaksud dengan alasan, saya (Drs. Fonaha Zega, M.AP) bukan di Lapas ditahan melainkan di Rutan. Oleh karenanya, pihak Lapas menyarankan untuk klarifikasi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan tempat saya di tahan, namun KPU Nisut tidak mau datang di Rutan sesuai petunjuk dari Lapas,” tutur Zega.
Pihaknya menduga KPU Nisut sengaja mencekal pasangannya agar tidak bisa ikut sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2020 mendatang.
Terpisah, Ketua Bawaslu Nisut, Momori Zendrato, saat dikonfirmasi di Kantornya, Selasa (20/10/2020) mengatakan sesuai kesepakatan (15/10/2020) saat itu, sepakat untuk melakukan klarifikasi secara bersama-sama ke Lapas.
“Itu sudah dilaksanakan kemarin Senin (19/10/2020), baik itu pihak termohon (KPU Nisut), maupun pemohon (pasangan FODELA), dan utusan dari Bawaslu Nisut yaitu Pak Oibuala La’ia. Hasilnya, masih belum kita terima, karena utusan dari pihak kita belum menyampaikan. Besok beliau baru kembali dari Medan,” katanya.
Terkait informasi yang berkembang bahwa termohon (KPU) tidak mau datang ke Rutan tempat Fonaha Zega, menjalani hukuman penjara, pihaknya tidak dapat berkomentar terkait hal tersebut.
Dikatakannya, PKPU nomor 1 tahun 2020 Pasal 42 huruf f angka 3 dan 4, yang disengketakan, disana dikatakan surat keterangan yang diminta kepada calon mantan terpidana adalah surat keterangan dari Kepala Lapas. “Memang dalam pengertiannya bukan berarti juga bapak Fonaha Zega, yang bukan ditahan di Lapas, maka kita paksakan Lapas untuk harus mengeluarkan surat itu. Tetapi, harus ada suatu keterpenuhan dari ketentuan yang diatur dalam PKPU,” ungkapnya.
“Menurut hemat kami atau saya, kewajiban melakukan klarifikasi di Lapas itu memang ia, karena itu yang disyaratkan di PKPU. Kalau ternyata faktanya bapak Fonaha Zega, tidak ditahan di Lapas, kita kan tidak bisa memaksakan pihak Lapas untuk mengeluarkan surat keterangan itu,” ujarnya menambahkan.
Menurut dia, KPUD menindaklanjuti informasi dari Lapas. Karena, Lapas sudah menerangkan bahwa Fonaha Zega, ditahan di Rutan.
“Bukan berarti kalau tidak ada surat keterangan dari Lapas, KPU berhenti sampai disitu. Artinya, kalau keterangan Lapas membenarkan bahwa bapak Fonaha Zega, ditahan di Rutan, datang dong di Rutan,” pungkasnya.
Ketua KPU Nisut, Evorianus Harefa, kepada LiniPost.com saat dikonfirmasi, Selasa, (20/10/2020) melalui sambungan telepon selulernya, mengatakan, pihaknya hanya menindaklanjuti sesuai amar putusan Bawaslu yang menyebutkan melakukan klarifikasi di Lapas bukan di Rutan. “Jadi perihal kita tidak datang klarifikasi di Lapas, karena tidak ada landasan hukum yang mengatakan melakukan klarifikasi di Rutan,” jawabnya singkat. (Man Lahagu)