Nias Selatan, LiniPost – Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2020, disetujui oleh seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Nias Selatan untuk dibahas di tingkat Badan Anggaran DPRD, Komisi-Komisi DPRD bersama dengan OPD mitra kerja, dan selanjutnya disinkronkan kembali oleh Badan Anggaran DPRD Kabupaten Nias Selatan bersama dengan TAPD Kabupaten Nias Selatan.
Hal ini sesuai penyampaian pemandangan umum seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Nias Selatan pada rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias Selata, Senin (28/06/2021) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias Selatan, Jalan Saonigeho KM. 3 Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Nisel, Elisati Halawa, didampingi Wakil Ketua DPRD, Fa’atulo Sarumaha, dan dihadiri sejumlah anggota DPRD Nisel.
Dalam pemandangan umum masing-masing Fraksi DPRD Kabupaten Nias Selatan, yakni PDI Perjuangan, Nasdem, Golkar, Demokrat, Berkarya, Perindo, Garuda, Gerindra Keadilan Bangkit, dan PAN-PSI, menyetujui Ranperda pertanggungjawaban APBD 2020 untuk dibahas di tingkat Badan Anggaran DPRD, Komisi-Komisi DPRD bersama dengan OPD mitra kerja dan selanjutnya disinkronkan kembali oleh Badan Anggaran DPRD Kabupaten Nias Selatan bersama dengan TAPD Kabupaten Nias Selatan.
Pada Nota jawaban Bupati Nisel yang disampaikan oleh Wakil Bupati Nisel, Firman Giawa menyebut bahwa,
Pemerintah Daerah mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas disetujuinya Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Nias Selatan Anggaran 2020 untuk dilakukan pembahasan di DPRD sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Menanggapi catatan yang disampaikan Fraksi Golkar, tentang pembayaran dana Partai Politik Golkar Tahun Anggaran 2020, ia menjelaskan, bahwa tidak dapat dibayarkan pada Tahun Anggaran 2020 disebabkan karena kekurangan dokumen. “Namun, akan dianggarkan kembali pada P-APBD Tahun Anggaran 2021 ini,” tukasnya.
Sementara, pandangan dari Fraksi Perindo dalam meningkatkan PAD dengan melakukan langkah-langkah yang strategis, Pemerintah Daerah akan menindaklanjutinya.
“Belanja pegawai Tahun Anggaran 2021 agar dirasionalisasi melalui P-APBD 2021, maka Pemerintah Daerah akan mempertimbangkannya dan dapat dijelaskan bahwa pada Tahun Anggaran 2020, peningkatan belanja pegawai dan adanya penambahan jumlah ASN (CPNS),” ujarnya.
Ia menambahkan, dokumen Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, disesuaikan dengan data Rill LHP BPK-RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2020. “Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Selatan telah menyusun dokumen tersebut sesuai dengan LHP BPK-RI,” pungkas Firman.
Turut hadir saat itu, Sekda Nisel Ikhtiar Duha, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, Kabag Sekretariat Daerah Kabupaten Nias Selatan, para Camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan dan sejumlah undangan lainnya. (Sabar Duha)