Gara-gara Main PS, WNA Asal Ghana Dibunuh

 

Jakarta, LiniPost – Kasus Pembunuhan yang menimpa seorang warga negara asing (WNA) asal Ghana yang diketahui bernama Obinna Michael Anijah (24) ditemukan dalam kondisi meninggal dan bersimbah darah dengan tubuh penuh luka tusukan di sebuah apartemen di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Sabtu (24/10/2020) sore lalu.

Pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti di sekitar tempat kejadian perkara, dan menemukan sebuah pisau stainles yang diduga sebagai alat untuk menusuk korban.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru saat Live streaming melalui akun instagram @polres_jakbar mengatakan bahwa kasus pembunuhan tersebut terjadi pada Sabtu (24/10/2020) sekira pukul 17.30 WIB.

“Dimana Kejadian berawal mula saat pelaku dan korban main PS (play station) sambil menenggak minuman keras alkohol dan sebelum mereka main PS mereka sepakat taruhan jadi siapa yg kalah bayar Rp1 juta,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat.

Dipaparkan Audie, pelaku yang diketahui berinisial JD (22) itu kalah taruhan, kemudian korban meminta uang taruhan yang sudah disepakati sebelum bermain PS. Namun, pelaku tak mau membayar uang taruhan terhadap korban dengan berdalih taruhan tersebut hanya gurauan, hingga kemudian terjadi keributan antara pelaku dengan korban.

“Saat korban rampas hp dari pelaku dan keributan di situ makin panas akhirnya pelaku ambil pisau dapur di lokasi kejadian dan tusuk korban sebanyak 3 luka tusukan dan satu arah ke dada yg mengakibatkan korban meninggal dunia,” papar Audie.

Tidak lama kemudian, lanjut Audie, Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap pelaku kurang dari 2×24 jam.

Setelah mendapat kan informasi, polisi melakukan olah tkp, dan diketahui pelaku pembunuhan tersebut yakni berisial JB alias SK melarikan diri dari TKP usai bunuh korban .

“Team gabungan setelah melakukan pencarian diketahui pelaku melakukan persembunyian di rumah temannya dikawasan Tanjung Duren Jakarta Barat dan dalam pelarian pelaku melakukan upaya untuk menghilangkan identitas salah satunya dengan mencukur habis rambutnya,” ujar Kompol Teuku Arsya Khadafi.

“Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 338 KUHPidana dan pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun,” tutupnya. (Andi)