Medan, LiniPost – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi, sangat mendukung pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol yang masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2020 sebagai usulan inisiatif DPR RI.
“Sudah pasti sangat mendukung RUU tersebut. Mabuk itu kan tidak boleh, dan mabuk diawali dengan meminum-minuman beralkohol,” ujar Edy di Rumah Dinasnya, Senin (16/11/2020).
Dukungan tersebut diutarakan Gubsu lantaran menilai bahwa segala bentuk jenis minuman beralkohol bisa menimbulkan dampak negatif bagi setiap orang yang mengkonsumsinya.
Bahkan, Edy mengaku akan melakukan sujud syukur, jika pemerintah mengesahkan RUU larangan minuman beralkohol menjadi Undang-Undang (UU).
Ia menyebut, tidak ada satupun agama di dunia yang memperbolehkan umatnya mengkonsumsi minuman beralkohol karena dapat berdampak negatif.
Ia juga menampik adanya pernyataan bahwa meminum-minuman beralkohol merupakan tradisi masyarakat atau suku yang ada di Sumatera Utara.
“Ada orang yang bilang kalau Sumatera Utara itu, adatnya mabuk-mabukan. Adat dari mana?. Sumatera Utara itu orangnya hebat. Enggak ada itu. Adat dan Budayanya bagus,” tegasnya.(Syaifuddin Lbs)