Medan, LiniPost – Gubernur Sumut (Gubsu), Edy Rahmayadi, melantik 10 orang Penjabat sementara (Pjs) Bupati dan Walikota, di Rumah Dinas Gubsu, Jalan Sudirman Kota Medan, Jum’at (25/9/2020).
Para Pjs Bupati dan Walikota yang dilantik tersebut, nantinya akan menjalankan roda pemerintahan sementara di Kabupaten/Kota masing-masing selama masa Pilkada Serentak 2020.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri, selama kepala daerah menjalankan cuti untuk menjalankan kampanye Pilkada, Pjs Bupati dan Walikota bertanggungjawab kepada Menteri Dalam Negeri, melalui Gubernur Sumut, melakukan tugas dan kerja sesuai tugas masing-masing.
Dalam arahannya, Gubsu, Edy Rahmayadi mengajak seluruh Pjs yang dilantik agar bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, karena telah diberikan kesempatan untuk dilantik sebagai Penjabat sementara.
“Dalam kondisi pandemi Covid-19, kita masih bisa berusaha berbuat dalam mengelola pemerintahan, yaitu pelantikan pengukuhan pejabat. Baik itu penjabat (Pj) dan penjabat sementara (Pjs),” kata Edy, saat pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan Pjs.
Para Pjs yang dilantik masing-masing Dahler Lubis sebagai Pjs Walikota Mandailing Natal, Ismael Sinaga Pjs Walikota Tanjungbalai, Basarin Yunus Tanjung Pjs Bupati Asahan, dan Arief Tri Nugroho sebagai Pjs Walikota Medan.
Selanjutnya, Lasro Marbun menjabat sebagai Pjs Bupati Samosir, Ria Novida Telaumbanua Pjs Bupati Nias Selatan, Abdul Haris Lubis Pjs Walikota Gunungsitoli, Fitriyus Pjs Bupati Labuhanbatu, Harianto Butarbutar Pjs Bupati Toba, serta Irman sebagai Pjs Bupati Serdang Bedagai. (Syaifuddin Lbs)