Hakim Putuskan HRS Bersalah Divonis Denda Rp 20 Juta

HEADLINE, Nasional790 Dilihat

Jakarta, LiniPost – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menyatakan  Habib Rizieq Shihab, divonis denda Rp 20 juta subsider lima bulan kurungan dalam perkara kerumuman di Megamendung, Bogor, Jawa Barat (Jabar).

Hakim menyebut, Habib Rizieq Shihab terbukti secara meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana terkait kekarantinaan kesehatan.

“Mengadili, terdakwa Mohammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan,” kata Ketua Majelis Hakim PN Jaktim Suparman Nyompa saat membacakan amar putusan dalam persidangan, Kamis (27/5/2021).

Oleh karena itu, Habib Rizieq Shihab dihukum pidana denda Rp 20 juta dengan satu ketentuan. “Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan,” ungkap Suparman.

Majelis hakim juga memutuskan Habib Rizieq Shihab harus membayar biaya perkara sidang

Majelis hakim memerintahkan barang bukti persidangan untuk dikembalikan kepada para saksi. (Hartono)