Medan, LiniPost – Sidang kasus kepemilikan senjata jenis Air Softgun illegal (tanpa izin) dengan terdakwa Joni (48), kembali digelar di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (29/9/2020).
Pada sidang tersebut, Majelis Hakim yang diketuai Jarihat Simarmata, menolak keberatan (eksepsi) terdakwa lantaran telah memasuki materi persidangan.
“Menolak eksepsi terdakwa Joni, karena sudah memasuki materi persidangan dan memerintahkan jaksa untuk menghadirkan para saksi dalam persidangan berikutnya,” ucap Ketua Majelis Hakim, Jarihat Simarmata.
Atas permintaan Ketua Majelis Hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Anwar Ketaren, menyatakan siap memanggil saksi untuk dihadirkan pada persidangan selanjutnya.
Sedangkan terdakwa, melalui Penasehat Hukumnya, Syahrul, memohon agar persidangan ditunda hingga dua pekan kedepan, dan dikabulkan Ketua Majelis Hakim.
Kasus tersebut bermula dari penggerebekan di rumah terdakwa Jalan Komplek Brayan City Kelurahan Pulo Brayan Kecamatan Medan Barat Kota Medan yang dilakukan petugas kepolisian pada 7 Februari 2020 lalu sekitar pukul 07.30 WIB.
Penggerebekan tersebut dilakukan pihak kepolisian lantaran mencurigai kalau terdakwa terlibat dalam jaringan judi online. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas jinjing yang disimpan didalam lemari.
Ketika diperiksa, tas tersebut ternyata berisi sepucuk senjata jenis Air Softgun lengkap dengan tabung gas serta gotri/mimis, dan terdakwa tidak dapat menunjukkan surat ijin atas kepemilikan senjata itu.
Saat diinterogasi, terdakwa mengaku bahwa senjata tersebut dibelinya dari seseorang bernama Indra Gunawan alias Asiong yang merupakan pengurus satpam Komplek Brayan City seharga Rp1.5 juta pada tahun 2017 silam. (Syaifuddin Lbs)