Halangi Tugas Wartawan, SMSI Kepulauan Nias Minta Ketua KPU Gunungsitoli Dicopot

HEADLINE, Nasional479 Dilihat

Gunungsitoli, LiniPost – Puluhan jurnalis dari berbagai media massa memprotes kebijakan KPU Kota Gunungsitoli yang melarang wartawan meliput kegiatan  pendaftaran pasangan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah Kota Gunungsitoli, di gedung KPU, Kota Gunungsitoli, Rabu (28/8/2024).

Pelarangan tugas jurnalis terjadi saat wartawan dari media massa, media online, dan sebagian jurnalis TV berniat mengambil dokumentasi foto untuk keperluan berita ke redaksi. Dimana petugas pengamanan KPU langsung melarang dan menghalangi para jurnalis.

Baca Juga: Bawaslu Nisel Gelar Sidang Ajudikasi Sengketa Proses Pemilu 2024

Peristiwa ini sampai terjadi adu mulut  antara wartawan dan petugas keamanan KPU Gunungsitoli dalam pendaftaran Paslon  Sowa’a Laoli-Martinus Lase dan Karya Bate’e -Yunius Larosa di Gedung KPU Gunungsitoli. Kedua belah pihak saling dorong mendorong, bersitegang dan bahkan nyaris adu jotos.

Beberapa wartawan menyampaikan  protes kepada komisioner KPU Gunungsitoli agar mereka dibolehkan mengambil dokumentasi foto pendaftaran Paslon namun tidak digubris.

“Insiden itu akibat kebijakan Ketua KPU Gunungsitoli, Cardinal Mendrofa, yang dianggap tidak masuk akal. Dimana wartawan menilai kebijakan Cardinal Pranatal Mendrofa bertentangan sangat dengan Undang-undang keterbukaan informasi publik,” kata salah seorang wartawan Noris S.

Baca Juga: Kuasa Hukum Partai Garuda Pertanyakan “Disennting Opinion Terkait Putusan KPU Nisel

Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kepulauan Nias, Suarman Telaumbanua pun mengecam tindakan komisioner KPU Kota Gunungsitoli yang menghalangi dan melarang tugas wartawan.

Suarman berpendapat, rangkaian pendaftaran Paslon tidak perlu ditutup tutupi sebab masyarakat berhak mengetahui proses hajatan Pilkada Gunungsitoli.

Ia meminta agar Ketua KPU Gunungsitoli Dicopot dari jabatannya.

Komisioner KPU Kota Gunungsitoli terkesan arogan dan tidak transparan terhadap pendaftaran Paslon. Padahal, menurut Suarman, dalam asas penyelenggara Pemilu bersifat adil kepada semua pihak.

“Saya mendengar informasi dua orang wartawan diperbolehkan masuk sedangkan yang lain dihalangi. Ini dapat memicu masalah serius,” kesal wartawan.

Ia mengatakan, sekalipun Ketua KPU Gunungsitoli sudah menyampaikan  penjelasan singkat mengenai insiden pelarangan wartawan namun menurut Suarman, tidak cukup sampai di situ. Sebab saat itu Cardinal Pranatal Mendrofa langsung meninggalkan  media center lokasi Konferensi pers sehingga ada kesan Ketua KPU itu arogan.

“Kami mengecam aksi pelarangan dan menghalangi tugas wartawan. Terkait insiden ini saya mendesak Ketua Cardinal Pranatal Mendrofa menyampaikan permintaan maaf kepada wartawan dan masyarakat,” tegasnya.

Pihaknya  juga mempertanyakan, peraturan KPU mana yang melarang wartawan meliput kegiatan pendaftaran Paslon.

“Tunjukan aturannya, dimana mana KPU daerah membolehkan wartawan meliput setidaknya mengambil dokumen foto pendaftaran Paslon. Sikap KPU Kota Gunungsitoli ini keterlaluan dan tidak bisa ditolerir,” kesalnya.

Ia menambahkan, hal ini akan jadi masalah urgen, bila KPU Gunungsitoli tidak merespon maka SMSI akan mempermasalahkannya terkait menghalangi tugas wartawan.

Baca Juga: Ketua DPD Partai Perindo Nisel Sambut Baik 4 Perda yang Ditetapkan, Namun Diharapkan Disosialisasikan

Ketua KPU Gusit Cardinal Pranatal Mendrofa usai pendaftaran Paslon Sowa’a -Martinus saat konferensi pers (konpers) terkait itu beralasan, hanya wartawan yang sudah diberikan bed nama (id card) media, wartawan yang berhak masuk ke dalam acara pendaftaran Paslon.

Tetapi, beberapa wartawan yang memperoleh id card media KPU Gunungsitoli dilarang masuk.