Hari Ini KPK Jadwalkan Periksa Gubernur Bengkulu dan Bupati Kaur

Daerah448 Dilihat

Jakarta, LiniPost – Jadwal pemeriksaan terhadap Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah dan Bupati Kaur Gusril Pausi dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benih bening lobster atau benur, dikatakan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam keterangannya , pada hari ini, Senin (18/1/2021).

Menurut Ali, Kedua kepala daerah itu dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi untuk kasus yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.

“Benar, sesuai informasi yang kami terima, Senin, Gusril Pausi, Bupati Kaur dan Rohidin Mersyah, Gubernur Bengkulu dijadwalkan pemeriksaan sebagai saksi oleh tim penyidik KPK,” ujar Ali Fikri.

Sebelumnya, Tim penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gusril pada Senin (11/1) dan Rohidin pasa Selasa (12/1) lalu. Namun, Gusril tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa konfirmasi kepada penyidik.

Sedangkan surat panggilan untuk Rohidin ketika itu belum diterima yang bersangkutan. Namun, surat pemeriksaan terhadap keduanya telah disampaikan.

Rohidin dan Gusril akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Untuk itu  Ali mengingatkan keduanya untuk hadir dan memenuhi panggilan pemeriksan penyidik.

“Kami memanggil seseorang sebagai saksi tentu karena kebutuhan penyidikan dengan tujuan untuk membuat terang rangkaian perbuatan para tersangka dalam perkara ini,” terang  Ali.

Diketahui sebelumnya, pada Kamis (14/1) tim penyidik telah memeriksa Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu, Edwar Heppy. Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik mencecar Edwar mengenai proses perizinan usaha tambak di Kabupaten Kaur.

Kemudian pada Jumat (15/1), tim penyidik juga memeriksa pendiri PT Dua Putra Perkasa Suharjito yang menjadi tersangka pemberi suap kepada Edhy Prabowo. Dalam pemeriksaan ini terungkap Suharjito tak hanya menyuap Edhy dan staf khususnya di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Dalam kasus ini, diduga untuk memperlancar usahanya sebagai eksportir benur, Suharjito juga diduga memberian uang kepada pihak-pihak tertentu di beberapa wilayah di Indonesia.

“Tersangka SJT (Suharjito ) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP dan kawan-kawan sekaligus sebagai tersangka. Didalami adanya dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak-pihak tertentu di beberapa wilayah di Indonesia untuk memperlancar usaha saksi sebagai eksportir benur,” ungkap Ali. (Hartono)