Hasil Uji Puslabfor, BB Sabu Milik Artis RI Positif

Jakarta, LiniPost – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat telah menerima hasil uji laboratorium barang bukti (BB) jenis sabu dan rambut milik artis RI, pada Rabu (8/7/2020).

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona mengatakan bahwa dari hasil yang diterima, uji barang bukti sabu milik RI dinyatakan positif Metamfetamin oleh Pusat Laboratorium Mabes Polri (Puslabfor)

“Karena dia menguasai atau memiliki barang bukti sabu seberat 0,52 gram,” kata Ronaldo, Rabu melalui keterangan tertulis, Rabu, (8/7/2020).

Ronaldo juga menjelaskan, hasil uji laboratorium rambut RI negatif dari narkoba jenis sabu. Uji laboratorium rambut dilakukan setelah pihaknya mendapat pengakuan dari RI, bahwa RI menggunakan narkotika jenis sabu.

“Dia mengaku sebagai pengguna. Kami langsung lakukan tes urine dan hasilnya negatif. Maka, untuk memastikan lagi kami lakukan uji rambut ke Puslabfor dan hasilnya negatif juga,” tuturnya.

Ronaldo menerangkan, pihaknya akan menjerat RI dengan pasal 114 dan 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pihaknya juga akan melengkapi berkas perkara RI untuk diserahkan ke Kejaksaan.

“RI masih kami tahan dan akan kita lengkapi berkas perkaranya untuk bisa diserahkan ke Kejaksaan,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, RI ditangkap Unit I Polres Metro Jakarta Barat atas kasus narkotika jenis sabu di Kawasan Cibubur, Jakarta Timur pada Sabtu 27 Juni 2020 lalu. Polisi juga menangkap penyuplai barang bukti sabu berinisial AK. (Andi)