Hasil Ujian Tertulis Calon Perangkat Desa Silima Banua Ditolak Camat

Daerah, HEADLINE697 Dilihat

Nias Utara, LiniPost – Hasil ujian tertulis seleksi perangkat desa di Desa Silima Banua, Kecamatan Tuhemberua Kabupaten Nias Utara (Nisut) Provinsi Sumatera Utara, tidak direkomendasikan atau ditolak oleh Camat Tuhemberua. Karena tahapannya, tidak sesuai aturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Camat Tuhemberua, Sama’aro Gea, mengatakan, penolakan hasil ujian tertulis calon perangkat desa yang disampaikan oleh Kepala Desa Silima Banua tertanggal 23 Maret 2021, dikarenakan, melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nias Utara Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Nias Utara nomor 3 tahun 2017 tentang perangkat desa,” ujarnya kepada LiniPost.com ketika dikonfirmasi via seluler, Senin (29/3/2021).

Sama’aro menjelaskan, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 13 ayat 2 Perda Kabupaten Nias Utara nomor 13 tahun 2018, dalam rangka memberikan rekomendasi tertulis, Camat terlebih dahulu melakukan verifikasi hasil ujian tertulis dengan teliti.

“Jika perlu, melakukan klarifikasi proses pelaksanaan, materi ujian tertulis, penentuan nilai ujian dan hasil proses wawancara jika ada. Amanat Perda dimaksud diduga belum dilaksanakan Kepala Desa Silima Banua,” ungkapnya.

Atas dasar itulah, lanjut Camat, pihaknya menyurati Kepala Desa Silima Banua, Nomor: 141/178/PEM/2021, Perihal Penolakan hasil ujian tertulis calon Perangkat Desa Silima Banua pada tanggal 26 Maret 2021, serta telah  mengeluarkan rekomendasi Nomor: 141/22/PEM/2021 yang menerangkan bahwa surat Kepala Desa Silima Banua tertanggal 23 Maret 2021 tentang hasil ujian tertulis calon perangkat desa, dinyatakan, “Ditolak”.

“Selain penolakan hasil ujian tertulis, kita juga menegaskan kepada Kepala Desa Silima Banua untuk melakukan penjaringan dan penyaringan kembali calon Perangkat Desa paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak surat rekomendasi kita keluarkan. Hal itu, telah diatur pada Pasal 13 ayat 4 Perda Kabupaten Nias Utara Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Nias Utara Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Perangkat Desa,” tegas Camat.

Ketua Dewan Pengurus Cabang Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (DPC ABPEDNAS) Kabupaten Nisut, Helpianus Gea, kepada LiniPost.com di Lotu (29/3/2021), mengatakan, pelaksanaan penjaringan dan penyaringan perangkat desa Silima Banua, diduga cacat prosedur atau cacat wewenang.

“Kenapa kita katakan demikian, karena surat pertama yang dikeluarkan Camat Tuhemberua Nomor: 141/17/PEM/2021 tertanggal 20 Januari 2021, menegaskan kepada Kepala Desa dan tim penjaringan untuk melanjutkan tahapan seleksi calon perangkat desa yang telah lulus seleksi berkas berjumlah 4 (empat) orang, yakni melaksanakan ujian tertulis dan wawancara, sebagaimana diamanatkan pasal 12 ayat 2 huruf (d) Perda Kabupaten Nisut Nomor 3 tahun 2017 Tentang Perangkat Desa,” tuturnya.

“Sangat disayangkan Kepala Desa Silima Banua tidak mengindahkan atau tidak melaksanakan sesuai anjuran Camat untuk melaksanakan ujian tertulis dan wawancara kepada para calon, malah menetapkan salah seorang calon berinisial FZ dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor: 140/01/K/2021 tertanggal 23 Januari 2021. Apalagi informasi yang kita dapatkan Perangkat Desa (FZ) yang di SK kan oleh Kepala Desa keponakan nya sendiri, diduga adanya Nepotisme,” sambungnya.

Ia juga sangat mengapresiasi tindakan Camat Tuhemberua yang telah membatalkan SK atas nama FZ tersebut dimana, terakhir memerintahkan Kepala Desa Silima Banua untuk melaksanakan kembali penjaringan dan penyaringan perangkat desa Silima Banua.

“Semoga Kepala Desa dapat mengeluarkan pengumuman peneimaan calon perangkat desa kembali untuk menggantikan perangkat desa yang SK nya telah dibatalkan tersebut,” harapnya.

Melalui sambungan seluler (29/3/2021) Wakil Ketua BPD Desa Silima Banua, Asa’saeli Gea, SE, mengatakan terkait persoalan ini, pihaknya sudah konsultasi via telepon dengan Kabag Peraturan Perundang-Undangan Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri RI.

Ia mengatakan, jika Perda sudah mengatur seleksi penjaringan dan penyaringan perangkat desa, namun terdapat pasal yang belum dilaksanakan,  maka pelaksanaan penjaringan dan penyaringan perangkat desa belum tuntas secara fakta hukum.

“Bahwa surat Camat meminta Kepala Desa mencabut SK perangkat desa yang belum menjalankan tahapan seleksi, itu sudah benar, dimana diduga telah melanggar amanat Perda. Dengan demikian tahapan penjaringan tidak dapat diteruskan karena SK perangkat desa sudah diterbitkan walaupun sudah dicabut atau dibatalkan kembali. Artinya tahapan penjaringan dan penyaringan calonpPerangkat desa sesuai pengumuman sebelumnya, sudah berakhir dengan terbit nya SK yang dicabut atau dibatalkan tersebut,” pungkasnya.

Tahapan selanjutnya, kata dia, Kepala Desa membuka kembali penerimaan calon perangkat desa lewat pengumuman penjaringan dan penyaringan perangkat desa kembali.(Man Lahagu)