HD-Firman: Terimakasih kepada Ketum PDI-P Atas Bantuan Hukum yang Diberikan

Daerah, HEADLINE498 Dilihat

Nias Selatan, LiniPost – Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan tahun 2020, nomor urut 1, Dr Hilarius Duha SH.,MH-Firman Giawa SH.,MH, menyampaikan terimakasih sebanyak-banyaknya kepada Ketua Umum PDI Perjuangan dan Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Pusat PDI-P serta beberapa personil BBHAR lainnya.

Ucapan tersebut disampaikan langsung oleh Hilarius Duha didampingi Firman Giawa di Kantor DPP BBHAR Pusat PDI-P Jalan Pegangasan Barat No.30, Menteng Jakarta Pusat, usai mengikuti sidang sengketa Pemilukada Nisel secara daring yang digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (01/03)2021).

“Saya ucapkan terimakasih banyak kepada Ibu Dr. Hj. Megawati Soekarnoputri yang telah membantu kadernya dalam hal sengketa Pilkada ini. Demikian juga kepada seluruh tim Advokasi dan Konsultan Hukum BBHAR yang telah menemani dan membantu dalam sengketa Pilkada Nisel di MK, kami mengucapkan terimakasih,” ujar Hilarius.

Sementara, Asazatulo Giawa salah satu saksi Paslon HD-Firman mengungkapkan bahwa atas terselenggaranya sidang hari ini, ia mengharapkan kiranya hasil dari putusan MK ke depan adalah yang terbaik bagi masyarakat Nisel juga demi kemajuan Nisel.

“Supaya kita masyarakat tetap tenang tanpa adanya kericuhan sambil menunggu putusan MK. Karena, apapun nantinya putusan, itu adalah yang terbaik untuk kita,” harap Giawa.

Kuasa Hukum Paslon HD-Firman, Hasaziduhu Moho SH.,MH menyebut, segala bentuk dalil-dalil yang disampaikan ke pihaknya sudah dijawab dan disampaikan dengan bukti-bukti yang real dan nyata.

“Putusan MK kedepan yang kita tunggu, yang penting semuanya sudah kita jawab dan sampaikan ke MK berdasarkan bukti-bukti yang ada, semoga berjalan sesuai dengan apa yang kita harapkan,” ujar Moho.

Seperti diketahui, Paslon Bupati dan Wabup Nisel nomor urut 2, Idealisman Dachi-Sozanolo Ndruru telah mengajukan gugatan perkara ke MK dengan perkara Nomor: 59/PHP.BUP-XIX/2021.

Perihal yang diajukan, yakni perkara Nomor:311/PL.02.6-Kpt./1224/KPU-KAB/XII/2020 tanggal 16 Desember 2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Hasil Pilkada 2020.

Sebelumnya, sudah digelar sidang pendahuluan di MK pada Rabu (27/12021) dengan agenda sidang pembacaan pokok-pokok permohonan dari pemohon oleh Paslon nomor 2.(Aris Zalukhu)