Medan, LiniPost – Personil Polsek Sunggal meringkus seorang pria berinisial DK (39) warga Jalan Kemiri Sukadono Desa Tanjung Gusta Kecamatan Sunggal Medan atas kasus kepemilikan narkoba jenis sabu.
Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim, AKP Budiman Simanjuntak, mengatakan bahwa pelaku ditangkap saat hendak mengkonsumsi narkoba jenis sabu yang baru dibelinya dari seseorang di kawasan Terminal Pinang Baris Medan, Senin (9/11/2020) lalu.
“Kami mendapat informasi ada seorang pria yang baru membeli narkoba untuk dikonsumsi. Informasi itu kemudian kami tindaklanjuti dan berhasil menangkap pelaku berikut barang bukti satu paket kecil diduga berisi narkoba jenis sabu. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diboyong ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Budiman, Kamis (12/11/2020).
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun. (Syaifuddin Lbs)