Hingga 2020, 1000 Unit Rumah Layak Huni Dibangun di SBB

Daerah864 Dilihat

SBB, LiniPost – Mulai tahun 2017 hingga akhir 2020, sebanyak 1000 unit rumah tidak layak huni diintervensi menjadi layak huni oleh Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) melalui Dinas Parumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP).

Bentuk intervensi tersebut melalui program Bantuan Stimulan  Perumahan Swadaya (BSPS). Demikian kata Kepala Dinas PKP SBB, M. Josan Tutupoho kepada wartawan di Ruang Kerjanya, Rabu, (13/1/2021).

Menurut Tutupoho, Pemkab SBB menargetkan dalam kurun waktu lima tahun (2017-2022), warga sudah harus bebas dari rumah tidak layak huni. Dimana, sejak 2017 hingga kini Pemkab terus menggenjot pembangunan rumah layak huni bagi masyarakatnya.

“Targetnya hingga 2022 nanti, kami dapat menuntaskan sekitar 7000 unit apartemen yang tersebar pada 11 kecamatan,” katanya.

Dijelaskannya, anggaran program BSPS bersumber dari  Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) serta Dana Alokasi Umum (DAU).

Saat ditanya terkait kuota BSPS atau bedah rumah untuk kabupaten SBB pada tahun 2021, Ia mengungkapkan bahwa pada tahun 2021, Dinas Perumahan dan Permukiman akan mengintervensi sebanyak 101 unit rumah tidak layak huni.

“101unit itu tersebar pada Kecamatan Huamual, Kecamatan Seram Barat, dan Kecamatan Kairatu Barat,” ungkapnya.

Ia meminta agar program BSPS tersebut benar-benar tepat sasaran. Untuk itu, pihaknya telah berkordinasi dengan Pemerintah Desa, Dusun, dan Bahkan pihak Kecamatan untuk sama-sama mengawal program BSPS ini agar bisa tepat sasaran.

Selain itu, bagi masyarakat calon penerima BSPS harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, diantaranya calon penerima benar-benar keluarga tidak mampu, memiliki kelengkapan adminstrasi (KTP, KK) dan lain-lain. “Oleh itu, diharapkan masyarakat bisa memenuhi persyaratan yang ada baru bisa kami usulkan ke pihak kementrian,” pungkasnya.

Dirinya berharap dengan adanya peningkatan nilai anggaran dari Rp.15.000.000 – menjadi Rp.20.000.000 yang terdiri dari Rp.17.500.000 untuk biaya bahan dan Rp2.500.000 biaya tukang, program BSPS ini nantinya tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang mencoba memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi seperti meminta imbalan atau tindakan yang merugikan masyarakat.(MJP)