Nias Selatan, LiniPost – Untuk antisipasi pemilih yang reaktif Covid-19 saat hari H pemungutan suara serentak 9 Desember 2020, pihak KPU menyediakan bilik suara khusus.
Hal itu disampaikan anggota KPU RI Ilham Saputra, saat sosialisasi tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 6 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam Covid-19 di Hall Defnas Telukdalam Nias Selatan, Kamis (27/08/2020).
“Saat pencoblosan, setiap pemilih wajib di thermoter gun. Bila terdapat pemilih yang reaktif saat itu, maka dianjurkan untuk istrahat dulu di rumah dan di sediakan bilik khusus bagi mereka,” tuturnya.
Ia menyebut, KPPS juga dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) seperti face sheild, sarung tangan, masker dan lainnya.
Selain itu, tempat pemungutan suara juga disediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer.
“Pada hakikatnya pemilih itu wajib memakai masker, namun bila ada pemilih yang tidak memakai masker maka kita ada sediakan sedikit bagi mereka yang tidak memilikinya,” pungkasnya.
Ia menambahkan, setiap orang atau pemilih yang masuk dalam TPS, wajib membawa APD-nya sendiri. (Red)