Implementasi Wawasan Nusantara dalam Aspek Pertahanan Keamanan terhadap Ilegal Fishing

Artikel, HEADLINE1307 Dilihat

    Oleh : Paryan–APN Kemhan

Indonesia merupakan negara kepulauan yang terbesar di dunia yang mempunyai berbatasan laut dengan 10 negara tetangga seperti Australia, Vietnam, India, Malaysia, Philipina, Palau, PNG,  Singapura, Thailand, dan Timor Leste. Sebagai negara kepulauan terluas di dunia yang memiliki garis pantai sepanjang 95.181 km, terletak pada posisi strategis antara dua benua Asia dan Australia serta dua samudera Hindia dan Pasifik, maka selayaknya sektor kelautan menjadi strategis ditinjau dari segala aspek politik, ekonomi dan lingkungan, sosial-budaya, hukum dan pertahanan keamanan.

Indonesia mempunyai kekayaan sumber daya alam di laut sangat melimpah perlu dijaga terutama di perbatasan, maka diperlukan kehadiran semua komponen keamanan seluruh bangsa. Wilayah perbatasan laut rawan terhadap berbagai macam tindak pelanggaran di laut, kejahatan trans nasional termasuk illegal fishing.

Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa mengenai diri dan lingkungan yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dengan tujuan mencapai tujuan nasional.

Wawasan nusantara memiliki dua tujuan utama, diantaranya, tujuan wawasan nusantara ke Luar adalah menjamin kepentingan nasional dalam era globalisasi yang kian mendunia maupun kehidupan dalam negeri. Kemudian turut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, keadilan sosial, dengan sikap saling menghormati. Bangsa Indonesia harus terus-menerus mengamankan dan menjaga kepentingan nasionalnya dalam kehidupan internasionalnya di semua aspek kehidupan, baik politik, ekonomi, sosial budaya maupun pertahanan dan keamanan demi tercapainya tujuan nasional yang tertera dalam UUD 1945.

Sedangkan tujuan wawasan nusantara ke dalam adalah menjamin persatuan dan kesatuan di segenap aspek kehidupan nasional, baik aspek alamiah maupun aspek sosial. Bangsa Indonesia harus meningkatkan kepekaannya dan berupaya mencegah faktor-faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa sedini mungkin, juga terus mengupayakan terjaganya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan.

Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan pertahanan dan keamanan akan menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa, yang lebih lanjut akan membentuk sikap bela negara pada tiap warga negara Indonesia. Kesadaran dan sikap cinta tanah air dan bangsa serta bela negara ini menjadi modal utama yang akan mengerakkan partisipasi setiap warga negara Indonesia dalam menghadapi setiap bentuk ancaman, diantaranya illegal fishing.

Penangkapan ikan secara illegal atau iIlegal fishing adalah kegiatan perikanan yang tidak sah atau kegiatan perikanan yang dilaksanakan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan. Salah satu faktor penyebab maraknya Illegal Fishing di perairan Indonesia antara lain dikarenakan untuk mengawasi wilayah laut yang luas dan sulit karena memiliki banyak pantai mengingat status Indonesia sebagai negara kepulauan, disamping itu adanya kebijakan penghentian sementara atau moratorium penangkapan ikan yang diterapkan oleh beberapa negara tetangga menjadi penyebab utama maraknya kasus illegal fishing yang kerap terjadi di wilayah perairan Republik Indonesia.

Disadari bahwa masalah illegal fishing  yang terjadi di perairan Indonesia  merupakan suatu ancaman yang dapat  menganggu stabilitas keamanan  negara, khususnya keamanan laut, di samping itu telah memberikan banyak kerugian bagi negara. Dengan demikian implementasi wawasan nusantara di bidang pertahanan dilakukan dengan membentuk sikap dan kedisiplinan diri dalam membela Tanah Air, serta melaporkan segala hal yang mengganggu keamanan pada aparat yang berwenang, meningkatkan rasa persatuan serta solidaritas baik dalam satu daerah yang sama atau daerah yang berbeda. Terakhir membangun sarana serta prasarana bagi kegiatan atau aktivitas pengamanan wilayah Indonesia.

Maka sesuai dengan konsep wawasan nusantara, perwujudan usaha pertahanan dan keamanan terhadap kegiatan illegal fishing di perairan Indonesia yakni dapat diimplementasikan antara lain, pertama bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakikatnya adalah ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara. Walaupun yang terkena masalah hanya di salah satu wilayah di Indonesia saja, namun rasa kekhwatiran terhadap ancaman tersebut turut dirasakan oleh seluruh rakyat di penjuru Indonesia, sehingga hal ini menjadi penyemangat dalam memberantas kapal-kapal asing demi keutuhan bangsa Indonesia; kedua tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara dalam rangka pembelaan negara dan bangsa. Hal tersebut telah dijelaskan di dalam Pasal 30 Ayat 1 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai hak yang sama yaitu hak untuk ikut serta dalam menjaga pertahanan dan keamanan negara. Yang berarti warga negara diharuskan supaya bisa turut serta dalam usaha mempertahankan negara dari gangguan ancaman baik itu dari luar maupun dari dalam negeri. Adapun ancaman disini misalnya kegiatan illegal fishing di perairan Indonesia yang dapat mengancam keutuhan bangsa Indonesia.

Maka salah satu yang dapat dilakukan oleh pemerintah dalam menanggulangi kegiatan illegal fishing, antara lain, dengan menambah jumlah, memperkuat kapasitas dan melengkapi fasilitas teknologi armada kapal patroli pengawas perairan dan memperbanyak kapal penangkap ikan. Di samping itu perlu penegakan hukum (law enforcement) yang tegas juga harus diterapkan secara sungguh-sungguh oleh aparat Indonesia terhadap setiap pelanggar wilayah perairan Indonesia dan pelaku illegal fishing serta perlunya peningkatan kerjasama secara bilateral di kawasan Asia Tenggara  untuk mengatasi illegal fishing secara bersama-sama dan bersungguh-sungguh, antara lain dengan membuat kesepakatan untuk melakukan patroli bersama di perairan perbatasan.

Hal lain yang juga penting dilakukan sosialisasi mengenai ketentuan hukum internasional terkait batas wilayah negara dan perikanan beserta sanksinya terutama kepada nelayan-nelayan tradisional yang dianggap tidak memahami ketentuan-ketentuan itu.