Nias Selatan, Linipost – Beberapa warga Desa Ramba-ramba, Kecamatan Ulususua, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara, melakukan protes atau keberatan terhadap oknum Kades RG, karena diduga tidak memperbolehkan menggunakan invetaris desa berupa tenda, kursi, alat masak dan lain sebagainya.
Salah seorang warga desa tersebut, Marianus Buulolo, kepada LiniPost.com, Sabtu, (12/6/2021), di rumahnya mengungkapkan, merasa keberatan atas tindakan yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa tersebut.
“Saya merasa keberatan, karena tidak diperbolehkan menggunakan aset desa saat acara pernikahan keluarga saya pada hari Kamis, tanggal 3 Juni tahun 2021. Minggu lalu, tenda yang kami gunakan jadinya, kami sewa dari Desa tetangga,” ujarnya.
Sementara, anggota BPD Desa Ramba-ramba Siduni Giawa juga pernah menyampaikan permohonan pemakaian aset desa tersebut kepada Kepala Desa, akan tetapi tetap tidak diperbolehkan oleh Kepala Desa.
“Ya, benar saya sudah menyampaikan permohonan pemakaian aset desa kepada Kepala Desa tersebut, namun Kepala Desa tetap tidak memperbolehkannya. Alasannya, karena tidak mengenal warga yang melaksanakan pesta pernikahan itu,” tutur dia.
Kepala Desa Ramba-ramba Rohati Giawa saat dikonfirmasi LiniPost.com di rumahnya, Sabtu (12/6/2021) menyebut, ia bukan melarang warganya untuk menggunakan aset desa, namun karena warga yang menyampaikan permohonan pemakaian aset desa itu, diduga telah mendirikan organisasi yang dia anggap sebagai pemecah belah warga.
“Saya bukan melarang mereka menggunakan aset desa, akan tetapi organisasi adat yang mereka dirikan, saya anggap sebagai pemecah belah, karena tidak melibatkan seluruh masyarakat Desa Ramba-ramba,” pungkasnya.
Diketahui, beberapa tokoh masyarakat Desa Ramba-ramba juga telah menyampaikan hal ini di kantor Camat Ulususua.
Namun, hingga kini belum ada titik temu antara pihak pemerintah desa dengan sejumlah warga tersebut. (Eddy Laia)