Ini Kriteria yang Harus Diperhatikan Calon Peserta Anggota PPK

Daerah, HEADLINE728 Dilihat

Nias Selatan, LiniPost –  Divisi SDM dan SOSDIKLIH PARMAS KPUD Nias Selatan Yulianus Gulo memaparkan kriteria yang harus diperhatikan calon peserta anggota PPK saat mendaftar.

Hal tersebut ia paparkan saat kegiatan sosialisasi penggunaan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) dalam rekrutmen badan Ad Hoc pada Pemilu serentak tahun 2024, yang diselenggarakan di Hotel SEM, Jalan Imam Bonjol, Teluk Dalam, Sabtu (5/11/2022).

ads

Adapun beberapa persyaratan yang  harus diperhatikan peserta, yakni:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Berusia paling rendah 17 tahun untuk PPK serta berusia paling tinggi 50 tahun untuk KPPS dengan menunjukkan KTP-E

4. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

5. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

6. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling kurang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan;

7. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS ;

8. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penggunaan Narkoba;

9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

10. Tidak pernah menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau pemilihan pada penyelengara pemilu paling singkat 5 tahun yang dibuktikan dengan SK atau surat dari partai tersebut;

11. Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP);

12. Tidak berada di dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu atau Pemilihan, artinya Suami istri tidak bisa menjadi penyelenggara harus salah satu mengundurkan diri;

13. Mampu menggunakan teknologi dan informasi

14. Tidak mempunyai penyakit penyerta seperti komordibilitas.

“Itu barangkali yang perlu kami sampaikan biar tidak bertanya tanya atau gamang, makanya perlu kami sampaikan,” tutupnya. (Aman)