Ini Motif Tersangka Tega Bunuh Pelajar SMP di Deli Serdang

Deli Serdang, LiniPost – Polisi berhasil mengungkap motif tersangka pembunuh Nick Wilson (13), seorang pelajar SMPN Galang yang jasadnya ditemukan membusuk dalam karung di Sungai Merah, Kabupaten Deli Serdang.

Polisi menyebut, motif dari tersangka berinisial M (25) yang berstatus mahasiswa warga Desa Tanjung Sporkis Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang itu, tega menghabisi nyawa korban lantaran unsur dendam.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi mengatakan, tersangka tega menghabisi nyawa Nick Wilson lantaran dendam kerap diejek korban bahwa rumah orangtua pelaku sebagai sarang narkoba.

“Motifnya dendam. Dimana korban selalu mengatakan kalau di rumah orangtua pelaku sering dijadikan tempat untuk hal-hal yang berbau narkoba,” ujar Yemi, Rabu (2/9/2020) di Mapolresta Deli Serdang.

Diberitakan sebelumnya, warga Tanjung Morawa digegerkan penemuan sesosok mayat pria tanpa identitas dalam kondisi membusuk dan terikat dalam karung di aliran Sungai Merah pada, Rabu (19/8/2020) lalu.

Selanjutnya, polisi berhasil mengungkap identitas mayat yang teridentifikasi bernama Nick Wilson, seorang pelajar di SMPN 2 Galang, warga Desa Ujung Rambe Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang.

Dari hasil penyelidikan polisi, identitas tersangka pun berhasil terungkap dan meminta kepada pihak keluarganya agar tersangka segera menyerahkan diri, hingga akhirnya tersangka dijemput polisi yang berada di Kabupaten Mandailing Natal.

Pelaku yang merupakan anak dari pimpinan kesenian kuda lumping di Desa Tanjung Sporkis Kecamatan Galang itu, memang saling kenal dengan korban, karena korban juga ikut dalam paguyuban tersebut.

Sebelum kejadian, korban dan pelaku sempat bertemu di jalan kemudian berboncengan naik sepedamotor hendak mengambil jagung. Namun, saat tiba di lokasi tempat pembuangan jasad korban (TKP), pelaku menjerat leher dan memukul kepala korban menggunakan batu, serta memasukan jasad korban kedalam karung dan dibuang ke sungai.

Setelah melakukan aksi kejinya, tersangka membawa kabur sepedamotor korban ke bengkel milik sepupu pelaku berinisial E (34).

Bahkan, E bersama temanya berinisial B (27) turut membantu menjualkan sepedamotor jenis Yamaha Jupiter Z milik korban via media sosial, dan dari hasil penjualan motor tersebut, pelaku M memperoleh uang Rp2 juta yang digunakannya untuk kabur ke Mandailing Natal.

Atas perbuatanya, tersangka M dikenakan pasal 340 subsider 338 subisider 365 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup. Sedangkan E dan B dikenakan pasal 480 karena turut membantu menjualkan kendaraan miki korban. (Syaifuddin Lbs)