Ini Sanksi Penggunaan Ruas Jalan Sembarangan di Nias Selatan

Daerah, HEADLINE621 Dilihat

Nias Selatan, LiniPost – Diduga sering menimbulkan kecelakaan, Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Selatan (Pemkab Nisel), menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang larangan bagi masyarakat yang menggunakan ruas dan bahu jalan secara sembarangan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan, Drs. Fa’atulo Gulo kepada LiniPost.com di Ruang Kerjanya, Jalan Arah Sorake Km.7, Jumat (27/8/2021).

ads

Kadishub menyampaikan, surat edaran itu merupakan tindak lanjut sosialisasi pada tahun 2018 yang lalu di beberapa tempat di wilayah Kabupaten Nisel, terkait larangan penggunaan ruas jalan untuk tempat penjemuran hasil bumi juga untuk lokasi mengaduk semen.

“Masyarakat kita sering menggunakan ruas jalan untuk tempat penjemuran padi, meletakkan material bangunan di pinggir jalan, memasang tenda sembarangan pada saat acara keluarga tanpa izin dari pihak terkait, sehingga sering macet bahkan sering terjadi tabrakan hingga menelan korban jiwa,” tutur Kadishub.

Untuk menjaga ketertiban penggunaan jalan tersebut, pihaknya mengusulkan melalui pembahasan di DPRD Nisel, dan pada 2020 kemarin mendapatkan rekomondasi mengenai penertiban lalu lintas ini.

Ia menuturkan, isi SE itu merupakan pembahasan Dishub dan pihak Polantas Polres Nisel dan sanksinya ditegaskan di sana, yaitu berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas (Lalin) dan Angkutan Jalan.

“Sebagaimana yang tertuang dalam pasal 174 pasal 1 dan juga yang tertera dalam SE Pak Bupati itu bahwa, pemakaian bahu jalan, baik itu peletakan bahan material, penjemuran hasil bumi dan kegiatan masyarakat dengan pemasangan tenda, itu dilarang keras,” tegasnya.

Sementara, sanksi bagi pelanggar, adalah pidana paling lama 1 (satu) tahun penjara, atau denda paling banyak Rp 24 juta.

“Melalui SE Pak Bupati Nomor: 550/10734/DISHUB-NS/2021 ini, masyarakat kita, khususnya masyarakat Nisel bisa memahami fungsi jalan itu, sehingga arus Lalin bisa berjalan dengan baik tanpa ada gangguan,” harapnya.

Ia menandaskan, bila ada perbuatan yang melanggar SE itu, maka Polres Nisel bersama Dishub turun ke lapangan dengan memberikan pemahaman.

“Jika tidak diindahkan, ya ditindak. Lalu, apabila ada masyarakat yang menggunakan bahu jalan untuk acara keluarga, wajib mengambil izin kepada pihak Polres atau kepada Dishub,” ujarnya.

Pihaknya berharap, supaya para camat dan kepala desa mensosialisasikan surat edaran tersebut kepada masyarakatnya masing-masing. Karena SE ini, sebutnya, telah disampaikan kepada mereka, muaranya untuk kenyamanan masyarakat, khususnya para pengendara kendaraan bermotor. (Risgow)