Nias Selatan, LiniPost – Sebanyak 105 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang telah lolos seleksi kompetensi dasar (SKD) yang dilaksanakan pada 30 September 2021 sampai dengan 4 Oktober 2021 lalu. Ke 105 CPNS itu akan mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB) yang akan dilaksanakan besok, Rabu (17/11/2021).
Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (Kaban BKD) Nisel melalui Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi, Imanuel Bate’e kepada wartawan, Selasa (16/11/2021).
“Ada 105 orang CPNS yang lolos seleksi SKD kemarin dan besok mereka akan ikuti seleksi SKB,” sebut Imanuel.
Ia menjelaskan, pelaksanaan SKB ini akan dilaksanakan di gedung UPTD satuan pendidikan SMP Negeri 1, Teluk Dalam, Jalan RA Kartini, Kelurahan Pasar Teluk Dalam.
Seleksi SKB dilaksanakan dalam beberapa sesi sebagai berikut:
1. Sesi I dilaksanakan pukul 10.30 WIB sampai dengan 12.00 WIB.
2. Sesi II dilaksanakan pada pukul 13.00 WIB sampai dengan 14.30 WIB.
3. Sesi III dilaksanakan pada pukul 15.30 WIB sampai dengan 17.00 WIB.
“Peserta wajib hadir 90 menit sebelum sesi ujian dimulai untuk registrasi dan pemberian PIN peserta, body checking dan memasuki ruangan steril. Keterlambatan yang menyebabkan peserta tidak dapat mengikuti tes menjadi konsekuensi dari masing-masing peserta,” tandasnya.
Dalam pelaksanaan SKB itu, lanjut dia, mengikuti ketentuan protokol kesehatan, dimana peserta dianjurkan untuk menjaga kesehatan dan melakukan isolasi mandiri mulai 14 hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi.
Saat pelaksanaan SKB, peserta wajib melakukan swab tes RT-PCR kurun waktu maksimal 3×24 jam atau Rapid tes antigen kurun waktu 1×24 jam, dengan hasil negatif/non reaktif sebelum pelaksanaan ujian.
Surat keterangan hasil swab tes RT-PCR atau Rapot tes antigen dengan hasil negatif/non reaktif wajib dibawa pada saat pelaksaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas.
“Bila dinyatakan positif, peserta wajib melaporkan kepada panitia seleksi VASN Kabupaten Nias Selatan dengan menunjukkan hasil swab tes RT-PCR atau antigen positif atau reaktif dari fasilitas kesehatan untuk dilaporkan kepada Panselnas,” paparnya.
Selain itu, peserta seleksi SKB diwajibkan menggunakan masker 2 rangkap yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Masker yang dimaksud terdiri dari masker medis yang dirangkap dengan masker kain di bagian luar.
Di samping itu, beberapa persyaratan atau kelengkapan administrasi yang wajib dibawa peserta, yaitu KTP Elektronik asli, kartu peserta ujian seleksi ASN, Formulir deklarasi sehat, pensil kayu.
Sementara untuk pakaian, peserta laki-laki memakai kemeja berkerah lengan panjang berwana putih tanpa corak, celana panjang warna hitam tanpa corak dan tidak berbahan jeans atau legging, dan menggunakan sepatu pantofel tertutup berwarna hitam.
“Untuk pakaian peserta perempuan menggunakan baju kameja berkerah lengan panjang berwarna putih tanpa corak, menggunakan rok atau celana panjang berwarna hitam tanpa corak dan tidak berbahan jeans atau legging. Sepatu tertutup berwarna hitam, jilbab berwarna hitam (bagi peserta perempuan yang menggunakan jilbab). Peserta perempuan yang tidak berjilbab rambut diikat rap dengan menggunakan ikat rambut berbahan logam atau metal,” tutur dia.
Ia menegaskan, larangan lain yang telah ditentukan oleh panitia berdasarkan pengumuman yang telah dikeluarkan juga tidak boleh dibawa oleh peserta seleksi SKB pada saat ujian.
“Panitia tidak menyediakan layar score real-time di area titik lokasi, namun dapat dilihat melalui media online streaming kanal YouTube resmi BKN atau kanal resmi YouTube Nias Selatan CASN2021,” tutupnya. (Red)