Nias Selatan, LiniPost – Dalam minggu ini, masyarakat penerima manfaat Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) di Kabupaten Nias Selatan (Nisel), mulai ramaikan Bank BRI yang ada di Telukdalam, untuk melakukan pencairan.
Kepala BRI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Telukdalam melalui Supervisor (SPV), Andy Putra P. Zebua saat dikonfirmasi LiniPost.com di Ruang Kerjanya, Jum’at (16/4/2021), membenarkan bahwa pencairan dana BPUM sudah mulai dicairkan kepada penerima manfaat.
Andy menyampaikan, dana BPUM itu, bantuan untuk usaha produktif yang diluncurkan oleh Pemerintah Pusat.
“Sistem pencairannya, adalah ketika sudah terdaftar sebagai penerima dan telah memiliki nomor rekening, maka penerima manfaat bisa mengajukan pencairan di Bank BRI,” tukasnya.
Ia menjelaskan, syarat yang dibutuhkan pihak Bank untuk melakukan pencairan, yakni penerima manfaat, mengisi formulir Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), Surat Pernyataan dan Kuasa Penerima Dana BPUM Pelaku Usaha Mikro, fotocopy e-KTP dan fotocopy kartu keluarga (KK).
“Formulir SPTJM dan surat kuasa yang harus diserahkan penerima manfaat ke Bank, adalah formulir yang dikeluarkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia,” ucapnya.
Ia menegaskan, setelah penerima bantuan mengisi formulir, lalu diserahkan ke Bank, maka pihak BRI mencairkan tanpa ada lagi rekomendasi usulan pencarian dari Dinas terkait.
“Mengisi formulir SPTJM dan surat kuasa itu, sudah aturan dari Pusat,” tukasnya.
Ia menyebut bahwa pada hari pertama sesuai aturan yang ditetapkan dari Pusat, BRI CP Telukdalam telah menempelkan syarat pencairan itu, dan salah satunya meminta rekomendasi usulan pencairan dari Dinas terkait. “Namun, setelah kami konfirmasi kembali ke Pusat terkait rekomendasi itu, maka kami hapus,” katanya.
Ia menambahkan, penerima manfaat harus membaca dan memahami dulu isi SPTJM dan surat kuasa, karena itu bukan main-main, dan itu bisa jadi temuan nantinya.
Menurut dia, program BPUM ini telah berjalan sejak 2020 lalu dan dilanjutkan tahun 2021 ini.
Ia berharap, agar informasi ini bisa disampaikan kepada masyarakat. “Bahwa pencairan Dana BPUM di BRI bisa dicairkan tanpa ada rekomendasi usulan pencairan dari Dinas terkait,” tutupnya.
Terpisah, menurut informasi, besaran bantuan tersebut yang akan didapatkan setiap penerima pada tahun 2021 ini lebih kecil dibamding tahun sebelumnya. Dimana, tahun 2020 sebesar Rp.2,4 juta per orang, sedangkan tahun ini hanya sebesar Rp.1,2 juta. (Risgow)