Intelijen Kejagung Tangkap DPO Mantan Petugas Pemeriksa Pajak

HEADLINE, Nasional450 Dilihat

Jakarta, LiniPost  – Lagi terpidana buron (DPO)  yang kabur saat mau dieksekusi berhasil ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kali ini terpidana mantan pegawai Pajak selaku Pejabat Pemeriksa Pajak di Wilayah Pontianak yang bernama Dharana Herlambang Parikesit. Merupakan terdakwa korupsi yang diburu jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) sejak 2013 silam.

ads

“Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Agung bersama tim Tabur Kejari Jakarta Selatan mengamankan terpidana buron bernama R. Dharana Herlambang Parikesit saat berada di wilayah Kelurahan Tanjung Barat, Jagakarsa,” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI, Leo Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Minggu (31/01/2021).

Dikatakan Leo, sebelumnya Dharana Herlambang didakwa telah menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp70 juta dari wajib pajak PT Kalimantan Steel. Uang tersebut ditransfer oleh konsultan pajak ke rekening di salah satu bank swasta nasional.

Dia menerima gratifikasi uang sejumlah Rp70 juta itu saat menjadi Pemeriksa Pajak Wilayah Pontianak. Perkara ini kemudian disidik dan bergulir di pegadilan hingga tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).

“Putusan Kasasi MA RI Nomor 2222.K/Pidsus/2012 tanggal 6 Januari 2013. Berdasarkan putusan MA 71/Pid.B/TPK/2011/PN JKT.PST menyatakan terdakwa R. Dharana Herlambag Parikest terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” terangnya.

Perbuatannya dinyatakan terbukti oleh majelis hakim karena melanggar Pasal 12 B Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam dakwaan sesatu primair.

Kemudian, Dharana Herlambang dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa ditahan dengan tahanan kota. Dengan perintah supaya terdakwa ditahan dengan tahanan rutan dan membayar denda sebesar Rp300 juta subsidair 4 bulan kurungan.

“Melalui program Tabur Kejaksaan, kami mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tandas Leo. (Hartono)