Investasi Diduga Bodong Diungkap Polisi

Jakarta, LiniPost – Satuan Reserse Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang wanita terkait kasus dugaan investasi ilegal/bodong sebesar 15, 6 milyar rupiah

HS als SS ditangkap polisi terkait kasus penipuan investasi ilegal dengan modus memanfaatkan aplikasi trading Lucky Star yang pusatnya berada di Belgia kemudian dipromosikan melalui media sosial, pelaku sudah menjalani investasi ilegal tersebut sejak 2007.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono dan Kanit Kriminal Khusus AKP Fahmi Fiandri mengatakan bahwa pelaku Hs als SS melancarkan aksinya agar para korban tertarik pada investasi bodong/ilegal dengan memanipulasi/rekayasa digital mengambil dari internet/sosial media.

“Pelaku mengambil gambar gambar dari google, kemudian dilakukan rekayasa digital agar para korban tertarik pada bisnis investasi ilegal pelaku,” ujar Kombes pol Ady Wibowo saat Live streaming melalui akun instagram @polres_jakbar, Selasa, 8/6/2021.

Ady mengatakan, dari hasil penyelidikan didapat bahwa dana dana yang diambil dari masyarakat (korban) sebagai kedok penipuan investasi forex, dimana uang masyarakat tersebut tidak masuk ke rekening perusahaan tapi masuk ke rekening pribadi

“Sampai saat ini yang baru saja melaporkan kepada kami ke Polres Metro Jakarta Barat, baru 2 orang pelapor, dari kedua orang tersebut pernah mendapatkan keuntungan 4 sampai 6 kali,” ujarnya.

Para korban diberikan iming iming selaku pemberi dana akan diberi keuntungan 4 sampai 6 persen perbulan dan itu mustahil kalau ditelaah.

“Pelaku memberikan iming iming sebesar 4 sampai dengan 6 persen tersebut yang membuat para korban tertarik pada investasi bodong tersebut,” tuturnya.

“Dari hasil penyelidikan saat ini, Kita identifikasi terdapat 53 korban yang mengikuti investasi ilegal Lucky star, dari bukti bukti yang kita kumpulkan kerugian total sebesar 15,6 Miliar. Setelah kita telusuri lebih dalam, ada sekitar 100 orang ikut investasi jadi kerugian bisa lebih besar,” sambung dia.

Lebih jauh ady mengatakan, kegiatan investasi ilegal yang telah dijalankan oleh pelaku para korban investasi tersebut, memberikan dananya kepada pelaku berkisar investasi terkecil sebesar 25 juta dan terbesar 500 juta rupiah.

“Pengakuan korban kepada kami baru menerima keuntungan 4-6 kali,” katanya.

Pelaku juga berusaha meyakini para korbannya dengan melakukan rekayasa digital supaya para investor tidak menagih nagih kepada pelaku

“Seperti ada berita asli dari CNN bahwa ada lockdown di Belgia, tapi diubah pemberitaan dari lucky star diharapkan supaya investor gak nagih, karena ada isu berkembang di Belgia, sehingga terjadi lockdown,” ucap dia.

Ia mengatakan bahwa pelaku sudah melakukan investasi bodong Lucky star tersebut sejak 2007.

“Artinya dari 2007 tersebut kemungkinan korban masih banyak lagi yang sudah tertipu oleh pelaku,” tandasnya.

Pihaknya juga sudah membuka Posko aduan terkait dengan kasus investasi ilegal tersebut. “Diharapkan masyarakat yang sudah menjadi korban agar segera melapor ke Posko pengaduan kami di Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat,” pungkasnya.

Diketahui, pelaku tidak memiliki background mengenai usaha investasi, kebetulan pelaku di tahun 2007 menikah, dimana suaminya pernah jadi pialang, dasar itu mereka buat kegiatan investasi, Kemudian pelaku bercerai dan dilanjutkan usahannya pada 2011/kerja sendiri.

Atas kasus tersebut kemudian, pihaknya berkoordinasi dengan pihak terkait dan didapat informasi OJK, bahwa Lucky Star dinyatakan sebagai investasi ilegal sejak September 2020

Dari hasil penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 2 unit Laptop Asus merek HP,

3 (tiga) unit Handphone, 1 (satu) unit Hardisk merek Seagate, 2 buku tabungan untuk nama Tan Lie Tjun, 1 buku tabungan an. Pelaku, 11 buku tabungan atas nama Henki Sulaeman dengan 3  nomor rekening yang berbeda,

1 (satu) dokumen berkaitan data peserta investasi, dan dokumen lainnya

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan.(Hartono)