IRT Terdakwa Kasus Penipuan Diadili

Medan, LiniPost – Seorang ibu rumahtangga berinisial FSN (25) warga Jalan Benteng Desa Pantai Labu Pekan Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang, terpaksa harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam, Selasa (1/9/2020), atas kasus penipuan dengan modus jual masker, senilai Rp22 juta.

Majelis Hakim, Twis Retno Ruwandari, yang memimpin sidang tersebut didampingi hakim anggota Abraham Van Hoven Ginting dan Dini Damayanti, menjatuhkan dakwaan terhadap FSN telah melanggar pasal 378, 372 KUHPidana.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Nurliana Angkat, mengungkapkan bahwa kronologis peristiwa kasus penipuan tersebut terjadi pada awal April 2020 lalu.

Dijelaskannya, saat itu korban bernama Maya Aldiana Batubara (29) warga Jalan Sadar Timur Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam Deli Serdang, berkenalan dengan terdakwa melalui akun Facebook (Fb) karena adanya postingan tawaran penjualan masker.

“Saat itu memang masker menghilang dari pasaran. Sehingga korban tertarik atas harga yang ditawarkan pelaku dan memesan 11 dus (kotak besar) dengan harga Rp 4 juta per dus. Selanjutnya, korban mengirim uang panjar senilai Rp 3 juta melalui rekening suami terdakwa. Seminggu kemudian, terdakwa datang ke rumah korban dan diserahkan uang panjar tambahan Rp 19 juta,” katanya.

Namun, lanjutnya, hingga batas waktu yang dijanjikan pelaku, masker pesanan belum juga diterima korban, dan terdakwa malah kabur ke Dumai-Riau, sehingga korban membuat pengaduan ke Polsek Lubuk Pakam.(Syaifuddin Lbs)