Jakarta, LiniPost – Timsus menetapkan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, PC sebagai tersangka,
Hal ini dikatakan Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Jumat (19/8/2022).
Penetapan tersangka tersebut sebagai tindak lanjut proses penyelidikan dan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
PC dikenakan Pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, berdasarkan alat bukti yang ada dan gelar perkara, Polri telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka,” ungkap Agung.
Kata Agung, ada penambahan sebanyak 83 orang yang telah diperiksa dan sudah direkomendasi 35 orang. Kemudian ada 18 orang sudah di tempat khusus (Patsus).
Sebelumnya Polri telah menetapkan 4 tersangka terkait tewasnya Brigadir Yoshua, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR dan KM.
“Kemudian terhadap 4 tersangka secara maksimal telah dilengkapi pemberkasan perkara. Kemarin sudah dilaksanakan gelar perkara kelengkapan berkas perkara kepada 4 tersangka, penyidik selesai akan menyerahkan berkas perkara kepada kejaksaan selaku JPU,” tutur Agung.
Sementara itu ada 2 laporan polisi yang dihentikan Bareskrim, maka tanggung jawab Timsus gabungan akan melaksanakan audit investigasi terhadap 2 laporan polisi diterbitkan Polres Jaksel sedang berjalan. Intinya dihentikan 2 LP akan dilakukan pendalaman audit invesitgasi.
Terkait kasus itu juga sebelumnya Timsus bentukan Kapolri sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, RR dan KM.
FS, RR dan KM dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Sedangkan Bharada E dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Terhadap PC juga dijerat pembunuhan berencana dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. (Hartono)