Jakarta, LiniPost – Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi pertama kalinya muncul di publik pasca kasus penembakan Brigadir J hingga meninggal di rumah dinas Kadiv Propam.
Putri, mendatangi Mako Brimob untuk menjenguk suaminya. Ia didampingi putrinya dan kuasa hukummya Arman Hanis.
Diketahui mantan Kadiv Propam Polri tersebut ditahan dengan dugaan pelanggaran etik kasus kematian Brigadir J.
“Saya Putri bersama anak-anak, saya mempercayai dan tulus mencintai suami saya. Saya mohon doa biar kami sekeluarga kuat menjalani masa yang sulit ini,” ucap Putri di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Minggu (7/8/2022).
“Saya ikhlas memaafkan segala perbuatan yang kami dan keluarga alami,” sebutnya.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS) dibawa ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
FS ditahan diduga melakukan pelanggaran prosedur penanganan di lokasi kejadian penembakan Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Hasil pemeriksaan tim gabungan pengawasan pemeriksaan khusus (wasriksus) terhadap perbuatan Irjen FS yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana Brigadir J,” terang Dedi Prasetyo di Bareskrim Polri, Sabtu (6/8/2022) malam.
Menurut Dedi, Inspektorat Khusus (Itsus) juga memeriksa sepuluh saksi perihal pelanggaran kode etik.
Hasilnya, lanjut Dedi, Itsus menemukan adanya ketidakprofesionalan, sehingga FS dianggap melanggar dalam penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir J.
“Itsus menetapkan bahwa Irjen FS diduga melakukan pelanggaran terkait masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP,” terang Dedi.
Karena itu, sambungnya, FS diamankan di tempat khusus di Mako Brimob malam ini guna pemeriksaan lebih lanjut dalam kasus kemarian Brigadir J.
“Pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus, yaitu Mako Brimob Polri,” pungkas Dedi.(Hartono)