Nias Utara, LiniPost – Baru-baru ini beredar isu ditengah-tengah masyarakat bahwa surat suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 9 Desember 2020 di Kabupaten Nias Utara (Nisut), sudah dicetak.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Nisut, Evorianus Harefa, mengatakan bahwa isu terswbut tidak benar. “Itu tidak benar,” katanya kepada LiniPost.com ketika dikonfirmasi melalui seluler, Kamis (5/11/2020).
Ia menandaskan bahwa hingga saat ini pihaknya masih belum melakukan pencetakan surat suara Pilkada. “Bagaimana kita cetak surat suara, sementara masih ada sengketa dari salah satu pasangan calon. Kita harus menunggu hasil dari sengketa tersebut,” tegasnya.
Senada juga diungkapkan Ketua Bawaslu Nisut, Memori Zendrato. “Isu mengenai surat suara Pilkada Nisut yang sudah dicetak oleh KPU Nisut, tidak benar. Saya nyatakan bahwa proses pencetakan surat suara belum dimulai. Tidak mungkin itu dilakukan karena salah satu pasangan calon sedang sengketa di PT-TUN,” ujar Memori kepada LiniPost.com, Kamis, (5/11/2020).
Ia juga menjelaskan, sesuai surat edaran Bawaslu RI dalam hal pencetakan surat suara Pilkada, pihaknya wajib hadir langsung mengawasi, dan hadir langsung di pabrik percetakannya sampai prosesnya selesai bahkan sampai ke distribusinya.
“Dua hari yang lalu kita koordinasi dengan Ketua KPU Nisut, dia mengatakan bahwa belum dimulai proses pencetakan surat suara. Barangkali yang sudah dilakukan pencetakan Alat Peraga Kampanye (APK), Alat Pelindung Diri (APD) khusus untuk dua pasangan calon yang sudah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon,” tuturnya. (Man Lahagu)