Medan, LiniPost – Terdakwa Zuraida Hanum (41), otak pelaku pembunuhan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin, divonis hukuman mati oleh majelis hakim dalam persidangan virtual di PN Medan, Rabu (1/7/2020).
Terdakwa diyakini terbukti melakukan pembunuhan berencana dan secara bersama-sama dengan dua orang eksekutor. Majelis Hakim PN Medan diketuai Erintuah Damanik, dalam amar putusannya menyebutkan, aksi terdakwa Zuraida menghilangkan nyawa Jamaluddin yang merupakan suaminya sendiri, cukup sadis.
Menurut Majelis Hakim, tidak ada yang dapat meringankan atas perbuatan terdakwa membunuh Jamaluddin. Selain itu, tidak ada yang dapat diampuni dan dimaafkan atas perbuatan terdakwa Zuraida yang dengan tega membunuh suaminya.
“Hal-hal yang memberatkan terdakwa karena telah bersikap sadis membunuh suaminya sendiri. “Sedangkan hal-hal yang meringankan terhadap terdakwa tidak ada,” kata Erintuah.
Sementara itu, dua orang eksekutor yang turut membunuh Jamaluddin, yaitu terdakwa M Jefri Pratama (42) divonis hukuman seumur hidup, dan M Reza Pahlevi (29) divonis hukuman 20 tahun penjara.
“Ketiga orang terdakwa melakukan pembunuhan terhadap hakim tersebut, melanggar Pasal 340 KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana,” ucap Hakim Ketua Erintuah.
Sebelumnya, JPU dari Kejari Medan, Parada Situmorang, menuntut hukuman seumur hidup terhadap terdakwa Zuraida Hanum. “Dalam kasus pembunuhan tersebut, terdakwa melanggar Pasal 340 KUH Pidana JO Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana,” ucap Parada.
Sementara, dua eksekutor yakni terdakwa M Jefri Pratama (42) dan M Reza Pahlevi (29) juga dituntut sama, yaitu dengan hukuman seumur hidup. Kedua terdakwa dianggap telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap hakim tersebut. Kedua terdakwa tidak ada alasan untuk meringankan hukuman maupun mengampuninya.
JPU Parada Situmorang dalam dakwaannya di PN Medan menyebutkan, motif dari pembunuhan itu adalah masalah rumah tangga yang tidak akur karena antara korban Jamaluddin dengan terdakwa Zuraida Hanum sering cekcok.
Akibat seringnya terjadi pertengkaran antara korban dengan Zuraida, maka terdakwa Zuraida meminta bantuan kepada terdakwa M Jefry Pratama dan M Reza Fahlevi untuk melakukan pembunuhan terhadap korban Jamaluddin. (Syaifuddin Lbs)