Jadi Tersangka, Polri Kirim Surat Pencekalan Rizieg ke Imigrasi

 

Jakarta, LiniPost – Polda Metro Jaya resmi menetapkan Muhammad Rizieq Shihab sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan, di Tebet dan Petamburan.

Demikian diungkapkan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono, kepada wartawan, di Mapolda Metro, Jakarta, Kamis (10/12).

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka atas kerumunan yang terjadi pada 13 dan 14 November lalu, pada acara pengajian di Tebet dan saat acara pernikahan di Petamburan.

“Penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara, pada Selasa 8 Desember yang lalu,” ujar Argo.

Ia menjelaskan selain Habib Rizieq Shihab, juga ditetapkan sebagai tersangka Haris Wedila, Alwi Alatas, Maman Suryadi, Sobri Lubis dan Idrus.
Atas penetapan tersangka tersebut, lanjut Argo, Kepolisian juga sudah menerbitkan surat cekal atas nama Habib Rizieq Shihab atau Muhammad Rizieq Shihab.

“Bersama penetapan tersangka tersebut diterbitkan juga surat penetapan cekal kepada pihak imigrasi untuk atas nama Rizieq Shihab untuk 20 hari kedepan,” katanya.

Saat yang sama, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran meyampaikan pihaknya akan segera menangkap tersangka.

“Kami akan segera menangkap para tersangka,” tegasnya. (Hartono)